Aturan PKL Mansel Masih Digodok, Satpol PP Tunggu Payung Hukum Sebelum Penertiban
Para pelaku usaha dan pedagang kaki lima, diajak untuk mulai membangun kebiasaan berdagang yang tertib sembari menunggu regulasi tersebut ditetapkan.
RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Ketertiban Umum dan Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Manokwari Selatan hingga kini masih dalam proses pembahasan.
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar dan Linmas belum dapat menjadikan rancangan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penertiban secara penuh, karena Ranperbup tersebut terlebih dahulu harus ditetapkan menjadi produk hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Manokwari Selatan, Yosep Inden, mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelesaian Ranperbup serta petunjuk teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting agar setiap langkah penertiban di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam mengatur aktivitas pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi maupun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
“Penegakan Perda dan Perbup memang menjadi tugas pokok kami. Namun saat ini kami masih menunggu arahan dan produk hukum yang siap dieksekusi dari Bagian Hukum. Belum ada panduan resmi yang memungkinkan kami menjalankan penegakan sesuai tupoksi secara optimal di lapangan,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, setelah Ranperbup ditetapkan sebagai produk hukum, aturan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian mengenai tata cara dan lokasi berjualan bagi para pedagang kaki lima.
Meski regulasi masih berproses, Satpol PP Mansel tetap melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat, khususnya pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang dinilai belum tertib.
Yosep menegaskan, pihaknya tidak ingin penertiban dilakukan secara tiba-tiba tanpa terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang harus dipatuhi.
“Kami tetap bersikap netral dan tidak memihak kepada siapa pun. Sebelum menegakkan aturan, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, termasuk terkait rancangan Perbup tentang ketertiban umum dan pengaturan pedagang kaki lima. Kami lebih mengedepankan teguran dan pendekatan humanis daripada penindakan tegas,” jelasnya.
Menurut Yosep, pendekatan tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa penataan ketertiban umum bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi warga, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami melayani masyarakat dengan kasih, kedamaian dan sukacita, sesuai dengan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja,” tambahnya.
Yosep juga mengajak masyarakat Manokwari Selatan, khususnya para pelaku usaha dan pedagang kaki lima, untuk mulai membangun kebiasaan berdagang yang tertib sembari menunggu regulasi tersebut ditetapkan.
Ia menilai, ketertiban tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Diperlukan kesadaran masyarakat untuk memahami aturan dan ikut menjaga lingkungan masing-masing.
“Saya mengajak masyarakat untuk berubah. Berubah dari ketertinggalan dan kebiasaan kurang baik yang dulu kita lakukan. Mari kita pahami aturan, cara berdagang yang tertib, dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di enam distrik Kabupaten Manokwari Selatan ini,” pesannya.
Ia berharap proses penyusunan Ranperbup dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penataan dan penegakan ketertiban umum di wilayah Manokwari Selatan.
“Kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah sangat dibutuhkan agar daerah ini terlihat aman, tertib dan baik bagi semua pihak. Demi menyukseskan visi dan misi Bapak Bupati ke depan, mari kita bergandengan tangan membangun Manokwari Selatan yang lebih baik,” pungkas Yosep.(jp/fir).






















