HeadlineProvinsi Papua Barat

Kasus Tiga Warga Terluka di Maybrat Terus Didalami, Kodam: Bukan Luka Tembak Tapi Senjata Tajam

Tidak terdapat pasukan TNI yang sedang melaksanakan operasi di sekitar wilayah Ainot pada saat kejadian.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Kodam XVIII/Kasuari menyatakan hasil analisis sementara terhadap tiga warga sipil yang menjadi korban kekerasan di wilayah Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, menunjukkan luka yang dialami korban diduga bukan akibat tembakan, melainkan kuat mengarah pada penggunaan senjata tajam.

Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf. Daniel Manalu, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (15/8/2026).

Menurut Daniel, pihaknya juga telah melakukan pengecekan awal di lapangan dan memastikan tidak terdapat pasukan TNI yang sedang melaksanakan operasi di sekitar wilayah Ainot pada saat kejadian.

“Berdasarkan hasil analisis sementara terhadap ketiga korban menunjukkan bahwa luka yang dialami oleh para korban bukan luka tembak, namun kuat dugaan akibat senjata tajam. Dan telah kami pastikan melalui pengecekan awal di lapangan bahwa pada saat kejadian tidak terdapat pasukan TNI yang melaksanakan operasi di sekitar wilayah Ainot,” jelas Daniel.

Kodam XVIII/Kasuari menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dan mengakibatkan tiga warga masyarakat mengalami luka-luka pada Kamis (13/8/2026).

Daniel juga mengapresiasi respons cepat tim medis dan aparat keamanan di lapangan yang segera memberikan pertolongan kepada para korban. Ketiganya kemudian dievakuasi ke RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

“Kita semua mengutuk tindak kekerasan oleh OTK tersebut yang telah menjadikan warga masyarakat sebagai korban. Bagi kami, keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama dan kami tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi karena telah menimbulkan rasa takut maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Daniel menegaskan, aparat masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.

Ia mengatakan seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kejadian ini. Namun demikian, seluruh informasi dan keterangan yang ada tetap akan kami dalami secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru,” jelasnya.

Kodam XVIII/Kasuari juga mengimbau masyarakat Maybrat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya, terutama karena situasi keamanan di wilayah tersebut membutuhkan ketenangan dan kehati-hatian semua pihak.

“TNI dan Polri bersama aparatur pemerintah daerah Papua Barat Daya akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap perkembangan penting dari hasil penyelidikan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik setelah informasi tersebut benar-benar terverifikasi,” tandasnya 

Sebelumnya, tiga warga sipil yakni Silvester Assem, Selfiana Sory, dan Anike Fatie dilaporkan menjadi korban dugaan penembakan di Kampung Ainot, sekitar kawasan pinggiran Sungai Kamundan, Kabupaten Maybrat.

Ketiganya dievakuasi menggunakan ambulans dan tiba di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, pada Jumat (14/8/2026), sehari setelah insiden terjadi.

Saat tiba di rumah sakit, ketiga korban langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis.

Hingga kini, ketiga korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Sele Be Solu, sementara aparat keamanan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.(jp/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta