HeadlineKab ManokwariProvinsi Papua Barat

Dana Desa Manokwari Rp109,7 Miliar, Rp54,8 Miliar Sudah Cair untuk 144 Kampung

Anggaran itu terdiri dari Dana Desa reguler sebesar Rp58,9 miliar serta dukungan untuk program Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp50,8 miliar.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mempercepat penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 144 kampung telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II dengan total mencapai sekitar Rp54,8 miliar.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, S.Sos.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, S.Sos, mengatakan percepatan penyaluran dilakukan agar seluruh kampung dapat segera memanfaatkan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Aswandi saat memberikan pembekalan kepada kepala kampung yang berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (18/8/2026).

“Dana Desa tahun ini kita kebut. Untuk tahap I sudah disalurkan sebesar Rp23,9 miliar, dan untuk tahap II sudah disalurkan Rp30,9 miliar bagi 144 kampung,” ujar Aswandi.

Ia menargetkan seluruh proses penyaluran Dana Desa di Kabupaten Manokwari dapat dituntaskan paling lambat Oktober 2026.

“Kita targetkan paling lambat Oktober mendatang seluruhnya sudah cair. Tidak ada lagi pencairan di bulan Desember,” tegasnya di hadapan 164 kepala kampung yang hadir.

Aswandi menjelaskan, total Dana Desa Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2026 mencapai Rp109,7 miliar yang diperuntukkan bagi 164 kampung.

Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa reguler sebesar Rp58,9 miliar serta dukungan untuk program Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp50,8 miliar.

Untuk progres pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, DPMK menerima laporan dari Kodim 1801 bahwa telah terdapat 78 unit bangunan fisik yang dibangun.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh DPMK, baru 32 unit yang dinyatakan telah rampung 100 persen.

“Dari laporan yang kami terima ada 78 unit yang sudah dibangun. Tetapi setelah kami verifikasi dan validasi, baru 32 unit yang benar-benar selesai 100 persen,” jelas Aswandi.

Selain mengejar penyaluran anggaran, DPMK Manokwari juga menaruh perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan kampung.

Aswandi mengungkapkan masih terdapat sejumlah kampung yang belum melengkapi 17 buku administrasi wajib. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung berjalan tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, pembekalan kepala kampung menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai tugas pokok dan fungsi, administrasi pemerintahan kampung, serta pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.

“Pembekalan ini bertujuan agar kepala kampung memahami tupoksi dan administrasi pemerintahan kampung, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional,” katanya.

Masa Jabatan Kepala Kampung Jadi 8 Tahun

Dalam pembekalan tersebut, Aswandi juga menyampaikan sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan kampung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun, dengan ketentuan dapat menjabat selama dua periode.

Selain itu, DPMK mengingatkan kepala kampung mengenai larangan rangkap jabatan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aswandi menegaskan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat kampung.

“Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun P3K, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat kampung. Jika ada yang tetap menjabat, wajib mengundurkan diri sebagai ASN,” tegasnya.

Menurut Aswandi, ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar dapat terlibat dalam pemerintahan kampung sekaligus membuka peluang kerja bagi warga kampung.

“Kita ingin memberikan kesempatan bagi warga lain untuk mengabdi dan membuka lapangan kerja di kampung,” pungkasnya. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta