OlahragaProvinsi Papua Barat

Honor Pekerja Belum Dibayar, Kisruh KONI Papua Barat Diminta Ditelusuri APH

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Di tengah gonjang-ganjing rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat, muncul persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius.

Advokat Yan Christian Warinussy Sabtu (25/8/2026) mengatakan, sejumlah staf atau pekerja pada Kantor Sekretariat KONI Provinsi Papua Barat periode 2022 mengklaim masih terdapat hak-hak mereka berupa honorarium dan kesejahteraan yang hingga kini belum diselesaikan.

Persoalan tersebut bahkan disebut pernah diadukan oleh para pekerja kepada Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Papua Barat.

Ia menilai, munculnya pengaduan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, bukan hanya dalam konteks penyelesaian hak para pekerja, tetapi juga untuk melihat lebih jauh tata kelola administrasi dan keuangan di tubuh KONI Papua Barat.

Pasalnya, pembiayaan kegiatan KONI Papua Barat diduga bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Karena itu, penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, persoalan hak-hak pekerja di Sekretariat KONI Papua Barat periode 2022 dinilai dapat menjadi entry point atau pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri tata kelola administrasi maupun keuangan organisasi tersebut secara menyeluruh.

“Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan penyimpangan, perbuatan melawan hukum (PMH), ataupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”kata Warinussy

Terlebih, apabila pengelolaan dana hibah pemerintah diduga menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik internal organisasi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Sejumlah ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi juga menjadi rujukan dalam persoalan tersebut, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Di tengah persiapan Musprov KONI Papua Barat, penyelesaian persoalan internal organisasi, termasuk hak-hak para pekerja sekretariat, dinilai penting agar agenda konsolidasi olahraga di Papua Barat tidak terus dibayangi persoalan administrasi maupun keuangan masa lalu.

Karena itu, tambah Warinussy, transparansi terhadap pengelolaan dana hibah dan penyelesaian hak para pekerja menjadi bagian penting yang patut mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk APH apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Kini publik menunggu apakah persoalan tersebut akan diselesaikan secara internal atau justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh tata kelola KONI Papua Barat.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta