“Bos” Pelaku Curas Diringkus Tim Avatar Polres Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tim Avatar sat Reskrim polres Manokwari berasil meringkus 1 pelaku DPO kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang dilakukan terhadap salah satu oknum wartawan Manokwari, Papua barat pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di wilayah Pertamina Biryosi Manokwari.
Hal itu dibenarkan, Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan, melalui Kasat Reskrim polres Manokwari Iptu Arifal Utama. Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan polisi (LP) tanggal 12 oktober 2021 LP/584/X/2021/SPKT/Tes Manokwari.
“Jadi sekitar pukul 16.00 wit hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, kami berhasil menangkap pelaku berinisial BM di wilayah kampung insifuri LPMP Amban dan pelaku langsung di amankan di Rutan polres Manokwari”ujarnya
Dalam penangkapan tersebut Tim Avatar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah parang, yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksi begal terhadap korban, dan 4 motor Yahama scoppi warna abu-abu, BM adalah otak dari pelaku kejahatan begal di wilayah kota Manokwari.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap tim Avatar Satreskrim, merupakan residifis yang telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.
Dari hasil curian 4 unit motor tambah Kasat Reskrim, pelaku menyimpan di rumahnya, dan rencana akan menjualnya.
“Terkait itu kita masih dalami, termasuk berapa sisa motor hasil curian yang belum terungkap. Karena dari pengakuan tersangka ada 16 motor hasil curian yang di simpan,”ungkap Kasat Reskrim
Dengan kasus tersebut, pelaku di kenakan pasal 365 KUHP ,dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(jp/sam)