Soal Tambang Rakyat, Runaweri: IPPKH Bisa Diterbitkan KLHK Sesuai Rekomendasi Gubernur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Hendrik Runaweri mengatakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bisa diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan rekomendasi Gubernur Papua Barat.
Hal itu dikatakan Runaweri menanggapi rencana Pembentukan Rancangan Peraturan daerah Khusus (Raperdasus) tentang Tambang Rakyat yang saat ini tengah didorong oleh DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat.
“Kalau itu untuk kepentingan masyarakat bisa saja kami urus perijinannya, dari fungsi lindung di turunkan ke hutan produksi, kemudian dari produksi baru kita bisa buat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tapi soal izin tersebut kewenangan pusat Gubernur Papua Barat hanya memberikan rekomendasi,”jelas Runaweri.
Namun menurut Runaweri, semua melalui proses, khusus untuk mengeluarkan rekomendasi Gubernur, harus dikaji dari semua bidang atau sektor terkait. Termasuk Amdal dan IPPKH serta yang terkait lainnya.
“Karena kita harus tahu bahwa ketika diberikan izin pertambangan rakyat di masni pasti ada dampaknya. Jadi bersama masyarakat adat kita harus sepakat jangan sampai kemudian terjadi bencana alam lalu instansi terkait yang disalahkan,”kata Hendrik Runaweri.
Untuk itu, lebih lanjut Runaweri bahwa masyarakat adat juga harus sepakat. Semua hal sudah seharusnya dipikirkan dengan baik, apakah hasil dari tambang itu akan berdampak sangat baik ataukah lebih baik tambang tersebut dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Jadi intinya itu, jika Gubernur mengeluarkan rekomendasi maka sesuai prosedur bisa ditindaklanjuti ke kementrian LHK di pusat,”ujarnya
Ia mencontohkan seperti IPPKH Gag Nikel Raja Ampat, status awalnya kawasan hutan lindung tetapi karena untuk kepentingan negara juga masyarakat maka KLHK mengeluarkan izin khusus. Termasuk di Kawe Raja Ampat sudah memiliki IPPKH.
“Yang penting masyarakat juga harus komitmen, jangan sampai ada pro kontra. Intinya bisa apabila ada kesepakatan bersama selanjutnya diproses perijinannya sesuai aturan,”tambah Runaweri
Berbicara tambang rakyat tentu berkaitan dengan tata ruang, sehingga sangat penting instansi terkait untuk duduk bersama dan membahas hal dimaksud.
“Intinya di dinas Pertambangan, karena ini bicara pertambangan rakyat, kita instansi terkait yang lain pada prinsipnya menyesuaikan aturan kementrian dan ini kewenangan pusat. Tetapi bisa kita proses,”tandas Runaweri
Koordinasi dari instansi terkait menurutnya secara lisan sudah pernah disampaikan tetapi secara tertulis belum pernah diterima.(jp/adv)