Kab ManokwariPapua BaratPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Pemda Manokwari Saksikan Langsung Pemindahan Ribuan Karton Minol Dari Kontainer ke Gudang Distributor

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Pemerintah Daerah Manokwari beserta sejumlah OPD teknis terkait menyaksikan langsung proses pemindahan Minuman Beralkohol (Minol) jenis Bir merk Singaraja dari Kontainer ke Gudang Distributor PT.Bintang Timur Timika, pada Selasa (18/11/2025), di Sowi Manokwari.

”Ini merupakan bagian dari penerapan Perda Minol pengendalian dan pengawasan, hari ini kita tim sama-sama turun melihat secara langsung dan terbuka menyaksikan pemindahan minol dari kontainer ke Gudang yang sudah disiapkan distributor,”kata Sekda Manokwari, Yan Ayomi kepada awak media.

Setelah proses pemindahan ke gudang, selanjutnya secara resmi akan dilaunching pendistribusiannya ke 15 pengecer. Peredaran yang dilakukan secara terbuka ini, diharapkan dapat berlangsung aman dan tertib, serta tentu akan memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.

”Jadi hari ini bukan launching ya, tapi kita pemerintah daerah menyaksikan secara terbuka pemindahan minol dari kontainer ke Gudang. Launching itu akan dilakukan setelah proses hari ini. Selama kurang lebih 19 tahun barang ini masuk kan kita tidak tahu siapa yang kasih masuk terus dibawa kemana di Taru dimana, di kasih siapa yang jual,”tandasnya

Dua kontainer berisi Minol Bir Singaraja.

Dan hari ini, sesuai Perda tentang pengawasan dan pengendalian Minol menjadi jelas dan terbuka, masyarakat dan pemerintah daerah tahu siapa distributor yang mendatangkan dan pengecer yang menjual.

”Bahkan nanti siapa yang menjual itu ijinnya, rekomendasi terkait penjualan langsung pun kita pemerintah mengetahui secara pasti,”ujarnya, sembari menekankan, secara aturan semua peredaran Minol di Manokwari harus berizin.

Peredaran Minol secara legal tersebut tambah sekda, akan menyumbang pendapatan bagi daerah. Dibandingkan sebelumnya, dimana peredaran Minol ilegal hanya memperkaya para pengecer di Manokwari.

Menurut dia, pelaksanaan pemindahan Minol dari Kontainer ke Gudang ini, selanjutnya akan dilakukan launching dari distributor ke pengecer juga didistribusikan ke resto, juga toko dingin.

”Tidak seperti yang lalu, tetapi ini secara resmi dilakukan, secara terpadu nanti tim Satgas kami akan melakukan rapat bersama dan mengundang mereka para pengecer yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi. Ini sudah dilegalkan jadi para pengecer ilegal juga silahkan mengajukan ijin melalui distributor dan juga kepada pemerintah daerah supaya mereka memperoleh ijin sebagai penjual legal,”beber Sekda.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta