BPK RI Harap LKPD 12 Daerah Lainnya Di Papua Barat Segera Diserahkan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat baru menerima 2 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Muhammad Abidin kepada awak media, Kamis (17/3/2022) dikantor BPK Sowi, Manokwari.
Ia menjelaskan 2 daerah yang sudah menyerahkan LKPD dimaksud yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat kemarin Rabu (16/3/2022) dan hari ini Pemkab Manokwari.
“Sejauh ini sudah 2 daerah yang serahkan LKPDnya, ya paling beberapa hari kedepannya sudah bisa kita lakukan pemeriksaan,”sebut Abidin.
Menurut Abidin, untuk batas waktu penyerahan LKPD sudah terjadwal dan telah disampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing di wilayah provinsi Papua Barat.
“Harus bulan Maret ini LKPD di serahkan, terakhir diberikan batas waktu hingga tanggal 20 Maret 2022 mendatang. Untuk itu, kami berharap bagi daerah yang belum, semoga bisa segera menyerahkan dalam minggu ini,”kata Abidin
BPK RI Perwakilan Papua Barat juga telah mengarahkan setiap pemerintah daerah agar membuat surat untuk menyampaikan laporan keuangannya. Sehingga pemeriksaan juga bisa mulai dilakukan.(jp/alb)