Kab ManokwariPemerintahanProvinsi Papua Barat

4 Pembangunan Strategis Dibahas Pemkab, KSP Dan Kemen PUPR Dalam Rakoor

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Pusat melalui Kantor Staf Presiden RI menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan membahas rencana usulan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Manokwari.

Pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi usulan Pemda Manokwari di antaranya, pertama, pembangunan jembatan Jokowi Sawaibu. Kedua, jalan lingkar pantai Wosi dan Alih Trase menuju Bandar Udara Rendani kembali ke Pantai Wosi. Ketiga, pembangunan Pasar Sanggeng dan keempat, Underpass Bandara menuju pertigaan hotel Aston Niu.

“Rakor hari ini untuk memastikan sejauh mana progres rencana pembangunan infrastruktur strategis dengan Dirjen Bina Marga, Cipta Karya dan Perdagangan Dalam Negeri,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou S. IP, M. Si kepada awak media di Manokwari, Senin, 13/12/2021 sore.

Hermus menyebutkan pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Marga, Cipta Karya dan Perdagangan Dalam Negeri telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan untuk membangun infrastruktur di Manokwari. Diakuinya, pembangunan pasar Sanggeng menjadi serta alih trase jalan dan jembatan akan dilakukan sesuai kebijakan anggaran Negara.

“Kementerian PUPR bersama Perdagangan telah memiliki komitmen dan kesepahaman untuk segera membangun pasar Sanggeng dan infrastruktur lainnya,” terangnya.

Ia menuturkan langkah lanjutan yang harus disiapkan oleh Pemda Manokwari yakni menyiapkan dokumen AMDAL yang terdiri dari UPL dan UKL sebelum Maret 2022.

Hal ini kata Hermus, agar alokasi anggaran segera dialokasikan di akhir tahun 2022 atau di awal tahun 2023. Masyarakat Manokwari sebut Indou, memiliki harapan besar empat usulan pembangunan strategis yang diajukan ke pemerintah pusat dapat diselesaikan sebelum masa kepresidenan Joko Widodo berakhir.

“Kita berharap agar Bapa Jokowi sebelum berakhir, bisa hadir untuk meresmikan,” pungkasnya. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta