Papua BaratPemprov PB

29 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah, Wagub: Masih Menyisahkan Berbagai Persoalan, Perlu Dievaluasi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Hari ini, Jumat tanggal 25 April 2025, Secara Nasional memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-29, tahun 2025, termasuk pemerintah Provinsi Papua Barat.

Diperingati dengan pelaksanaan Upacara bersama Pimpinan OPD, Forkopimda dan ASN dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur, Di Arfai . Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH.,M.Si bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Wakil Gubernur mengatakan, 29 tahun pelaksanaan Otonomi Daerah di Papua Barat belum berdampak maksimal terhadap masyarakat.

Sehingga perlu untuk dievaluasi, meski secara keseluruhan adanya percepatan pembangunan dari segi infrastruktur wilayah tetapi masih menyisahkan berbagai persoalan, seperti pelayanan langsung yang dirasakan masyarakat.

”Sehingga menjadi bahan evaluasi khususnya terkait dengan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan,”ujarnya

Ia mengakui, tuntutan masyarakat semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman, pelayanan yang lebih berkualitas ditambah dengan kemajuan teknologi di bidang informasi sehingga ketika terjadi persoalan akan memudahkan masyarakat untuk mengupdate.

Namun menyikapi semua itu kata Wagub, Pemprov tetap berkomitmen untuk terus menngkatkan kapasitas SDM di daerah, melakukan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan di berbagai bidang secara maksimal dan prima.

”Sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampak dari pelayanan pemerintah. Melalui momentum peringatan hari Otda ini saya berharap pemerintah akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dengan cepat bisa mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah,”harap orang Nomor 2 di Papua Barat ini.

”Atas Nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya mengucapkan selamat hari Otonomi Daerah ke-29 tahun,”ucapnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta