Pemprov PBPolitik

Tindaklanjuti Temuan BPK, Kesbangpol Papua Barat Dampingi Ormas dan Parpol Lengkapi LPJ Hibah 2025

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat terus melakukan pendampingan administrasi kepada para penerima dana hibah, baik organisasi kemasyarakatan (ormas), yayasan, maupun partai politik (parpol) yang belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Kepala Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran pemerintah agar tidak berdampak pada tata kelola keuangan daerah.

“Kami sudah menyurati seluruh penerima hibah sejak Januari lalu. Saat ini kami sedang menjalankan action plan bersama BPK RI hingga 4 Juli mendatang. Karena itu kami menghimbau seluruh penerima hibah untuk segera menyerahkan maupun memperbaiki laporan yang masih menjadi catatan hasil audit,” ujar Rheinhard saat diwawancarai di Manokwari, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat dua partai politik yang sedang dalam proses penyelesaian laporan administrasi. Kedua parpol tersebut, kata dia, tengah menyiapkan dokumen kelengkapan untuk selanjutnya diserahkan ke Inspektorat guna dilakukan review.

“Kami optimistis seluruh laporan dapat diselesaikan sebelum batas waktu 4 Juli. Upaya ini penting untuk memastikan administrasi keuangan daerah berjalan tertib dan tidak mempengaruhi penetapan opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Rheinhard menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan kepada seluruh penerima hibah agar pengelolaan dana pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tugas kami di Kesbangpol bukan hanya menyalurkan dana hibah, tetapi juga melakukan pembinaan agar penerima hibah tertib dalam pengelolaan keuangan. Kami berharap seluruh penerima hibah dapat fokus menindaklanjuti atensi yang diberikan pemerintah maupun BPK RI demi kelancaran agenda organisasi masing-masing,” tambahnya.

Selain itu, Rheinhard juga memastikan adanya perubahan mekanisme penyaluran hibah partai politik pada tahun ini. Jika sebelumnya pengajuan dilakukan secara kolektif, kini setiap partai politik dapat mengajukan permohonan hibah secara langsung sesuai program kerja organisasi masing-masing.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh proses kepatuhan administrasi ini berjalan baik sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta