Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Yanto Idorway Sepakat Tempuh Jalur Hukum
"Salah satu saksi selalu mengatakan Trauma, Warinussy Minta Polisi Libatkan Ahli Psikolog, agar ungkap penyebab trauma tersebut"
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Keluarga Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memutuskan menempuh jalur hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa hilangnya korban yang dilaporkan tergelincir dan hanyut di Sungai Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Sabtu (18/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Yan Cristian Warinussy, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, keluarga telah bersepakat untuk mengajukan laporan baru kepada Polres Pegunungan Arfak guna mendorong penyelidikan yang lebih komprehensif.
“Saya sebagai kuasa hukum bersama keluarga telah bersepakat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami akan membuat laporan baru ke Polres Pegaf agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” kata Warinussy.
Menurut Yan, laporan yang akan diajukan tidak hanya berkaitan dengan orang hilang, tetapi juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya korban.
“Kami akan meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap korban sebelum dinyatakan hilang. Semua kemungkinan harus dibuka dan diuji melalui proses penyelidikan yang profesional,” ujarnya.
Yan menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait keterangan dua saksi yang menurutnya mengalami perubahan dalam beberapa kesempatan.
Ia juga menyoroti pernyataan salah satu saksi, Desty Marska Tenu, yang berulang kali mengaku mengalami trauma pascakejadian.
“Kalau saksi terus mengatakan trauma, maka penyidik perlu mendalami apa penyebab trauma tersebut. Pernyataan itu justru menunjukkan ada sesuatu yang perlu digali lebih jauh dalam proses penyelidikan,” katanya.
Menurut advokat senior tersebut, apabila memang kondisi psikologis saksi menjadi kendala dalam memberikan keterangan secara utuh, penyidik sebaiknya melibatkan tenaga ahli psikologi atau psikolog forensik untuk membantu proses pemeriksaan.
“Dengan bantuan tenaga ahli, penyidik dapat mengetahui apakah trauma yang dialami saksi berkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi atau ada faktor lain. Ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, Yan mempertanyakan upaya penyelamatan yang dilakukan kedua saksi saat korban dilaporkan hanyut. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan yang mendalam.
Ia menegaskan, laporan polisi mengenai orang hilang yang telah dibuat sebelumnya tidak boleh berhenti hanya karena operasi pencarian oleh Basarnas telah ditutup.
“Penghentian operasi pencarian tidak berarti penyelidikan kepolisian juga berhenti. Justru penyidik harus mengembangkan penyelidikan berdasarkan berbagai kejanggalan yang muncul selama proses penanganan kasus ini,” tegasnya.
Yan memastikan pihak keluarga akan segera menyampaikan laporan baru kepada kepolisian dengan harapan seluruh fakta yang melatarbelakangi hilangnya Yanto Idorway dapat diungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.(jp/ask).
















