Kab ManokwariPapua BaratPendidikan & KesehatanProvinsi Papua Barat

Kapolda Pantau Pemeriksaan Rapid Antigen Bagi Para Penumpang di Bandara Rendani

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.Si bersama Kadinkes Papua Barat, melakukan pemantauan tracking pelaksanaan rapid antigen kepada penumpang di Bandara Rendani Manokwari, Sabtu (3/7/2021).

Kapolda mengatakan pemeriksaan rapid antigen di bandara bagi para penumpang yang masuk maupun keluar adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Polri akan terus memperketat aktivitas masyarakat khususnya di pintu masuk. Tentu dalam melaksanakan monitoring ke lapangan kita tidak sendirian, namun menggandeng stakeholder serta instansi terkait,” ungkap Kapolda.

Untuk itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama mendukung program pemerintah dengan tetap disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan mengindari kerumunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Papua Narat Otto Parorrongan, S.KM.M.Mkes mengatakan pengambilan rapid antigen sebagai pengetatan perjalanan bila ingin bepergian keluar maupun masuk Manokwari atau Papua Barat.

Ditambahkan Kabid Dokkes Polda Papua Barat Kombes Pol dr. Sariman, dalam rapid anti gen kepada penumpang yang baru tiba dari Jakarta, Makassar dan Sorong, terindikasi ada 13 orang yang reaktif, kemudian akan dites PCR oleh Satuan Gugus Tugas.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH pada kesempatan ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Mari kita jaga kesehatan kita dengan patuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan. Mari kita tekan angka penyebaran covid – 19 di Papua Barat,” tandasnya.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta