Diduga Ada Unsur Pidana Sebelum Yanto Idorway Meninggal, Kuasa Hukum Bentuk Tim Berisi 11 Advokat
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang profesional dan ilmiah, termasuk menunggu hasil resmi autopsi.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Yanto Idorway menilai kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat tersebut perlu didalami lebih lanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan autopsi yang masih diproses di Laboratorium Forensik Mabes Polri, Jakarta.
Kuasa Hukum keluarga, Yan Christian Warinussy, pada Minggu (2/8/2026), mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyelidikan melalui dua tahapan penting, yakni visum dan autopsi, muncul dugaan adanya peristiwa pidana yang terjadi sebelum korban dinyatakan terpeleset, hanyut, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Dari perkembangan visum dan autopsi, kami melihat ada indikasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur pidana sebelum korban meninggal. Karena itu, peristiwa hilangnya korban hingga ditemukan dalam kondisi meninggal perlu diungkap secara terang-benderang,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik Jimmy Sembay di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Polda Papua Barat pada Kamis (30/7/2026) mengambil sekitar 12 sampel jaringan organ tubuh korban. Seluruh sampel tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Warinussy, untuk mendukung proses pengungkapan kasus, pihak keluarga juga telah menyerahkan telepon genggam milik almarhum kepada penyidik agar dilakukan analisis forensik digital.
“Kami meminta agar pemeriksaan terhadap telepon genggam korban melibatkan Laboratorium Digital Forensik Polda Papua Barat sehingga seluruh data yang ada dapat dianalisis secara komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang profesional dan ilmiah, termasuk menunggu hasil resmi autopsi.
Warinussy juga menyoroti rangkaian perjalanan korban sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, Yanto sempat berkomunikasi dengan dua saksi, yakni Petra Timotius Pattipeilohy (24) dan Desty Marska Tenu (25). Keduanya kemudian menjemput korban di kediamannya, sebelum bersama-sama menuju Oransbari dan bermalam di sana.
Keesokan harinya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Pegunungan Arfak, sempat singgah di Puncak Kobrey, lalu menuju Air Terjun Memti, Kampung Sisrang. Di lokasi itulah, berdasarkan keterangan kedua saksi, korban terakhir kali terlihat terpeleset hingga hanyut.
Korban kemudian tidak berhasil ditemukan selama operasi pencarian yang dilakukan tim gabungan. Setelah operasi SAR resmi ditutup, pencarian dilanjutkan secara mandiri oleh keluarga bersama personel Polres Pegunungan Arfak dan masyarakat setempat hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada hari kesembilan, sekitar 10 meter dari lokasi yang disebut sebagai titik terakhir korban terlihat.
Menurut Warinussy, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu dianalisis secara menyeluruh dari berbagai aspek hukum sehingga tidak cukup ditangani oleh satu orang kuasa hukum.
“Karena itu kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan sepakat membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat. Tim ini akan bekerja menganalisis setiap tahapan peristiwa secara komprehensif guna mengawal proses hukum sampai seluruh fakta terungkap secara jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Warinussy menegaskan bahwa dugaan adanya unsur pidana tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai dasar pembuktian ilmiah.(jp/red).

