HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPapua Barat
Oknum Mahasiswa Penyebar Ujaran Kebencian Institusi Polri Ditangkap

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap salah satu akun yang melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap institusi Polri, tertanggal 6 Oktober 2019 lalu.
Tersangka tersebut berinisial MY, yang diketahui merupakan oknum mahasiswa fakultas sastra di Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Erwin Erwindi menyebutkan bahwa tersangka creator dalam menyebar ujaran kebencian dengan menggunakan 3 akun di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki tiga akun palsu. Dua akun palsu menggumakan nama dan foto orang lain, dan satu akun menggunakan namanya. Tersangka ditangkap Senin sore kemarin,” jelas kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, dalam press realese, Selasa (8/10/2019) sore tadi.
Adam mengungkapkan, akun yang digunakan untuk memposting tulisan berujar kebencian terhadap Kapolda Papua, bernama novali lina. Selain itu, didapati akun lain atas nama Stela Lina, juga postingan ujaran kebencian terhadap Pejabat pemerintahan Papua Barat.
“Pelaku saat ini diamankan diruang tahanan Mapolda Papua Barat. Pelaku dikenakan UU IT pasal 24 junto pasal 27 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Adam.(red)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta