Polisi Tangkap DPO Penjual Senjata Api Ilegal di Manokwari

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polisi dari Unit Reskrim Polresta Manokwari, menangkap seorang pria berinisial W, DPO pengedar Senpi rakitan, Rabu (15/23).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si, mengatakan penangkapan dan penyitaan senpi rakitan ini merupakan pengembangan dari 6 pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.
“Ada 8 pucuk Senpi dan 2 butir peluru, yang diamankan. Beberapa Senpi menggunakan magazine asli,” ujar Kapolresta.
“Senpi yang disita berasal dari masyarakat yang sudah membeli. Memang sempat bergejolak dan komplain, tetapi dengan pendekatan persuasif dan penjelasan akhirnya mereka mau menyerahkan senpi tersebut,” tambah Kapolresta.
Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(jp)