-1.1 C
Munich
Jumat, Januari 17, 2025

Pj Gubernur Ingatkan 7 Bupati di Papua Barat Fasilitasi Proses Seleksi DPRK Periode 2024-2029

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengingatkan Bupati 7 Kabupaten untuk memfasilitasi proses seleksi DPRK Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai tidak tersedia dana di Kabupaten dan menghambat seleksi DPRK. harus ada dana APBD. Jangan sampai ada keterlambatan dalam proses seleksi DPRK,” tegas Ali Baham.

Temongmere juga menekankan agar Pansel tidak merekomendasikan OAP yang terafiliasi dalam parpol untuk masuk Gan mengikuti proses serta tahapan Seleksi Anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

“Saya akan pantau dan cek hasilnya. Kalau ada ponsel yang coba-coba bermain dan loloskan anggota DPRK yang berafiliasi dengan parpol dan menjadi caleg, maka akan digugurkan,”tegasnya

Panpil harus bersikap netral dan independen, semua orang asli Papua yang memenuhi syarat harus diakomodir.

“Anak papua harus bersatu. Duduk baik-baik dan bicarakan dengan hati. Jangan sampai berkelahi. Karena yang duduk hanya 1 dan 2 daftar tunggu. Kalau su menjabat jangan lupa saudara-saudara dibawah. Maka bicara baik-baik dan stop berkelahi,”kata ABT

“Mari siapkan diri dan bicara baik-baik dengan kepala suku. Karena ada waktunya bersuara dan ada waktunya berjuang, karena sekarang adalah waktunya kita berjuang untuk merasakan perjuangan tersebut. Sebab DPRK adalah pilihan hati dari pemerintah pusat untuk orang asli papua,”ajaknya

Lanjutnya, kesempatan diberikan seluas-seluasnya oleh negara kepada OAP. Sebab, Seleksi Pengangkatan tidak butuh biaya kampanye.

Negara justru yang membiayai proses dan tahapan seleksi. Dan Sistem pengangkatan ini hanya ada di Papua. Karena mekanisme Pemilu membutuhkan biaya sangat mahal. Karena Otsus rohnya adalah Adat. Sehingga, adat juga perlu mempertimbangkan unsur agama dan unsur perempuan.

DPRK dan DPRP diakui Ali Baham adalah sebuah lembaga perwakilan di era otonomi khusus di Provinsi Papua. Setelah ditetapkannya UU Otsus Nomor 21 Tahun 2021 dan lahirnya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.

Dan Pasal 5 Ayat (5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan itu Pasal 6 A ayat (1) DPRK terdiri atas anggota yang : (a) dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: dan (b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Pasal 6 A ayat (2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Mengacu Implementasi ketentuan tersebut, maka dilakukan seleksi pengangkatan anggota DPRK yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan dan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurut ketentuan PP 1086 tahun 2021 pelantikan anggota DPRP dan DPRK pengangkatan dilakukan bersamaan dengan DPRP/DPRK hasil Pemilu.

Bahwa dalam penyelenggaraan seleksi pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten Dalam Rangka Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan.

Sedangkan struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban syarat menjadi anggota dan hak lain anggota DPRK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan dan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Seleksi pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan se-Provinsi Papua Barat Tahun 2024 merupakan hal yang baru pertama kali di Papua Barat, oleh karena itu proses seleksi DPRK harus dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2024 agar tidak terjadi keterlambatan. Mengingat masa jabatan anggota DPRK Kabupaten akan berakhir pada bulan Agustus 2024.

“Boleh jadi seorang pemimpin yang berada di tengah rakyatnya dalam menggelar musyawarah adat bersama para suku untuk satu nasib dan satu hati menuju Papua Barat yang adil, maju dan bermartabat. Orang Hatam bilang satu untuk semua, semua untuk satu,”sebut Ali Baham.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta