DPR PBPartai PolitikPemprov PBProvinsi Papua Barat

DPRP Papua Barat Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Soroti Porsi Teluk Bintuni

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Papua Barat (DPRPB) menyatakan akan mengawal proses revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas).

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, Kamis (16/4/2026) mengatakan revisi tersebut penting untuk memastikan skema pembagian persentase bagi daerah penghasil berjalan sesuai asas keadilan.

“Revisi ini dimaksudkan agar skema pembagian persentase bagi daerah penghasil benar-benar adil. Terkait hal ini juga sudah mendapat apresiasi dari Gubernur Papua Barat,” kata Seknun.

Seknun mengungkapkan, dorongan revisi muncul setelah ditemukan ketidaksinkronan antara skema persentase dalam Perdasus dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan.

“Perbedaan ini berdampak signifikan terhadap perolehan dana bagi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, terdapat perbedaan mencolok dalam pembagian porsi DBH. Jika mengacu pada Pergub, Teluk Bintuni hanya memperoleh sekitar 22 hingga 23 persen. Sementara dalam Perdasus, daerah penghasil seharusnya menerima sekitar 45 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPR Papua Barat bersama empat anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Teluk Bintuni akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses revisi.
Langkah ini diambil guna memastikan pembagian porsi DBH kembali mengacu pada kesepakatan awal yang telah ditetapkan di tingkat legislatif.

Seknun menegaskan, upaya peningkatan persentase bagi Teluk Bintuni bukan untuk mengabaikan kepentingan kabupaten lain di Papua Barat, melainkan untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Teluk Bintuni bukan hanya daerah penghasil migas, tetapi juga kabupaten dengan wilayah terluas yang mencakup hampir setengah dari luas Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

DPR Papua Barat berharap revisi Perdasus tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi wilayah penghasil, sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan yang masih menjadi tantangan di daerah.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta