Kab Manokwari

Pemkab Manokwari Siapkan Kebijakan Baru, Isi BBM di SPBU Wajib Tunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah menyiapkan terobosan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. 

Salah satu skema yang sedang dimatangkan adalah penerapan kebijakan yang mewajibkan pengendara menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan sebelum melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan kendaraan di daerah.

Menurutnya, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain dan dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Kabupaten-kabupaten lain sudah menerapkan kebijakan seperti ini dan hasilnya cukup baik. Sistemnya menjadi lebih tertata, administrasinya lebih rapi, dan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Mugiyono.

Sebagai tahap awal, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan membangun kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pengelola SPBU swasta yang beroperasi di wilayah Manokwari. Setelah seluruh tahapan koordinasi dan sosialisasi selesai dilaksanakan, kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah juga akan menempatkan tim terpadu yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, dan Kepolisian di sejumlah SPBU. Tim tersebut bertugas melakukan pengecekan status pajak kendaraan melalui sistem Samsat sebelum kendaraan melakukan pengisian BBM.

“Sekitar satu bulan ke depan, rencananya Kepala Bapenda akan menempatkan petugas gabungan dari Kepolisian, Samsat, dan Bapenda di SPBU. Jika pajaknya sudah lunas, tinggal dicek. Kalau belum, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk melunasi di tempat atau menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, karena kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak pada prinsipnya tidak boleh beroperasi di jalan,” tegas Mugiyono.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan hingga bertahun-tahun sehingga tunggakan beserta dendanya terus bertambah. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap budaya menunda pembayaran pajak dapat ditekan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan tunggakan pajak. Selama ini masih ada masyarakat yang menunda pembayaran satu, dua, bahkan sampai lima tahun sehingga akhirnya terbebani denda yang cukup besar,” katanya.

Antisipasi Antrean di SPBU

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi antrean panjang di SPBU, Mugiyono menegaskan bahwa persoalan antrean selama ini lebih banyak dipengaruhi oleh kuota dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar, bukan akibat rencana penertiban pajak kendaraan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan kajian teknis bersama pengelola SPBU agar proses pemeriksaan status pajak tidak mengganggu kelancaran pelayanan maupun arus lalu lintas di area pengisian BBM.

Menurutnya, pemerintah akan memulai sosialisasi di sejumlah SPBU sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Kita akan mulai dengan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah MoU ditandatangani, petugas akan turun secara bertahap ke lapangan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan kembali mendukung pembangunan di Kabupaten Manokwari,” pungkasnya.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta