
JAKARTTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan atas perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan kompleksitas kejahatan keuangan.
“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, khususnya dalam proses bisnis penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.
Ia juga menekankan bahwa mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam mengawal penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Dengan adanya PKS ini, komitmen kita bersama semakin diperkuat untuk menyukseskan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.
Asep juga menyoroti tantangan kejahatan keuangan di era digital yang semakin kompleks dengan berbagai modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga dinilai menjadi kebutuhan mutlak.
Berdasarkan data OJK, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21, terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan nonbank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui PKS tersebut, kedua lembaga memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum.
Dengan penandatanganan PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(jp/rls)












