Ekonomi & BisnisKab ManokwariProvinsi Papua Barat

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan PB dan PBD Terjaga, OJK Dorong Ekonomi Daerah

Hingga Mei 2026, total aset perbankan di wilayah ini tercatat mencapai Rp32,27 triliun atau tumbuh 8,37 persen.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap terjaga hingga posisi 31 Mei 2026.

Ketahanan sektor ini dinilai mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di tengah dinamika perekonomian global maupun nasional.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyatakan bahwa kondisi positif ini tercermin dari pertumbuhan di sektor perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga perasuransian, yang disertai dengan likuiditas memadai dan profil risiko terkendali.

“Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap menunjukkan ketahanan yang baik. Kondisi ini menjadi modal penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di daerah,” kata Budi Rahman.

Hingga Mei 2026, total aset perbankan di wilayah ini tercatat mencapai Rp32,27 triliun atau tumbuh 8,37 persen (year-on-year). Penghimpunan Dana Pihak Keuangan (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,36 persen menjadi Rp16,77 triliun, sementara penyaluran kredit tumbuh 5,02 persen menjadi Rp19,31 triliun.

OJK juga memberikan perhatian khusus pada sektor produktif. Penyaluran kredit UMKM hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,34 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang tetap terjaga di level 3,69 persen, jauh di bawah ambang batas 5 persen.

Selain pengawasan industri, OJK gencar melakukan edukasi melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Tercatat hingga Mei 2026, telah dilaksanakan 57 kegiatan edukasi dengan lebih dari 219 ribu peserta yang mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk wilayah 3T.

Budi Rahman mengajak masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih produk keuangan dan tidak tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang tidak wajar.

“Kami meyakini bahwa sektor jasa keuangan yang sehat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,” tegas Budi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi legalitas produk jasa keuangan atau ingin menyampaikan pengaduan, OJK menyediakan layanan melalui: Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081-157-157-157, Email: konsumen@ojk.go.id, Media Sosial: Instagram @ojkindonesia atau @ojkpabarda. (jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta