PolitikProvinsi Papua Barat

Fraksi Otsus DPR PB Dorong Implementasi Aturan Tentang DPRP Dan DPRK

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.

“Secara khusus pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP) maka dipandang perlu untuk segera didorong dan diimplementasikan,”ungkap Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida S.Hut.,M.Si, Sabtu (30/10/2021) kepada jagatpapua.com.

Menurut George dengan diterbitkannya aturan tentang DPRP dan DPRK maka hak politik OAP akan merata hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota khususnya di wilayah Papua Barat.

Sesuai PP 106 Tahun 2021, Aturan mengenai anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua dijelaskan di BAB III. Pasal 32 menjelaskan DPRP terdiri dari dua elemen.

Pasal 32
DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.
(4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.

Kemudian dalam Pasal 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, dan 41 jelas tertuang terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRP hingga pelantikan, dan PAW.

Untuk DPRP lebih lanjut George mengatakan, telah disampaikan kepada pemerintah Provinsi melalui Kepala Kesbangpol Baesarah Wael, sehingga dapat berkolaborasi untuk percepatan implementasi persiapan anggaran, dan juga sosialisasi aturan tersebut hingga ke tingkat Kabupaten/kota.

Menurut ia, terkait unsur pimpinan DPRP sudah bisa didorong, untuk itu ia berharap segera mungkin ada realisasi pimpinannya, sedangkan untuk DPRK dimulai dari rekrutmen DPR hingga pelantikan dan mekanisme pimpinan atau ketua fraksi.

Sementara, realisasi implementasi untuk DPRK tetap diperjuangkan karena berbicara realisasi Berarti berbicara soal anggaran , pengelolaannya seperti apa, ini belum selesai jadi akan dibahas lagi soal mekanisme rekrutmen juga pelantikan seperti apa serta berkaitan dengan anggaran. Kemungkinan akan diusulkan bertahap, sehingga segera diimplentasikan di tahun berikutnya atau 2024.

“Tapi kita dorong kalau bisa ya segera diimplementasikan,”kata George

“Tentu implementasinya melalui Perdasi dan perdasus, karena kita diberikan pemerintah pusat waktu untuk menindaklanjuti PP ini 90 hari/tiga bulan sehingga kiat-kiat implementasinya juga sudah harus disusun. Tidak lewat waktu tenggat waktu tersebut karena akan diambil alih pempus lagi, dipercepat supaya masyarakat juga langsung menikmati,”tandas George

Dengan demikian tak ada lagi perdebatan soal politik tambah Dedaida, tetapi lebih kepada aplikasi implementasi dari peraturan tersebut.

“Mari manfaatkan kewenangan ini sebagai berkat Tuhan, ditata dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,”ajak Dedaida

Kekurangan yang ada diperbaiki dan dibenahi bersama serta dilaksanakan  guna kemaslahatan masyarakat OAP ditanah Papua, karena ini hak masyarakat. Sehingga hak itu harus dikembalikan melalui regulasi yang sudah ada.

Ia juga mengajak semua pihak terkait, untuk bekerja bersama demi kepentingan   masyarakat, saling mengingatkan, dan berbenah diri. Karena tentu hal ini menjadi satu payung besar untuk OAP dalam bingkai NKRI kedepan.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta