DPR PBHeadlineKab ManokwariKab Pegunungan ArfakPemprov PB

Gubernur Punya Kewenangan Keluarkan Izin Pertambangan Rakyat, Target 1 Minggu Pergub Rampung 

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memastikan dalam 1 minggu kedepan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan Rakyat dirampungkan.

Hal ini dianggap penting karena intensitas aktivitas pertambangan di beberapa wilayah di Papua Barat seperti di Wasirawi Distrik Masni terus meningkat.

Setelah Pergub dirampungkan kata Gubernur, maka untuk selanjutnya akan dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Juga dikonsultasikan ke kementerian dan lembaga terkait di Pusat untuk disahkan.

“Setelah Pergub disahkan, Gubernur yang akan keluarkan Izin pertambangan Rakyat. Jadi memang yang menjadi kendala selama ini kan di pejabat-pejabat sebelumnya, saya tidak tahu mereka itu kerja apa,” ketus Dominggus.

Padahal Perdasus pertambangan Rakyat Papua Barat telah ditetapkan oleh DPR pada 2021. Namun hingga saat ini Pergubnya belum ada.

Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Sekda dan Biro Hukum juga OPD terkait agar dalam waktu 1 minggu kedepan, Pergub pertambangan Rakyat sudah diselesaikan.

“Pada 2022 sampai hari ini tidak juga dibuat Pergubnya. Saya sudah telepon Sekda dan Kepala Biro dan OPD Terkait supaya dalam 1 minggu kedepan Pergub itu sudah dirampungkan,”sebutnya.

Dengan hadirnya pertambangan Rakyat yang Legal secara Hukum maka tentunya ada kontribusi kepada masyarakat tetapi juga untuk Kabupaten dan Provinsi serta Pusat.

“Bayangkan kalau ini sudah jalan maka Pendapatan daerah juga besar, sekarang kita bisa berhitung di Pegaf, Kali Wariori, Warmomi ada banyak alat berat di sana yang digunakan, sampai ratusan. Jika ini sudah ditata maka kita bisa tarik retribusi dari alat berat,”ujarnya

“Alat berat yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek pemerintah mudah dilakukan pendataan, tetapi yang di wilayah tambang perlu kita bicara perdasus atau perdasinya,”imbuhnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta