Kab ManokwariPapua BaratPemprov PBProvinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat Lepasliarkan 120 Tukik di Pantai Sibuni, Perkuat Konservasi Penyu

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mendorong agar Kampung Sibuni dapat berkembang sebagai pusat pembelajaran konservasi pesisir dan ekowisata terpadu di Papua Barat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama masyarakat adat memperkuat upaya pelestarian penyu dengan melepasliarkan sebanyak 120 ekor tukik di Pantai Wisata Sibuni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Rabu (19/8/2026).

Pelepasliaran Tukik secara massal yang dilakukan Pemprov Papua Barat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong perlindungan habitat penyu sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem pesisir yang menjadi bagian dari kawasan konservasi dan pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Pelepasliaran tukik dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, S.K.M., M.Kes., bersama Kepala DKP Provinsi Papua Barat, Dr. Orgenes Ijie, Kegiatan turut melibatkan masyarakat adat, pelajar, pelaku usaha wisata, serta komunitas konservasi.

Kepala DKP Papua Barat, Orgenes Ijie, mengatakan perlindungan penyu membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat yang berada di wilayah pesisir.

Menurutnya, populasi penyu menghadapi berbagai ancaman, termasuk perburuan dan praktik pemanfaatan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan satwa dan kelestarian lingkungan.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendukung perlindungan dan penyelamatan penyu melalui kolaborasi lintas sektor. Kalau ada yang berusaha mengambil semaunya, nanti berurusan dengan Pak Komandan Polisi,” tegas Orgenes.

Ia mengatakan, Pantai Wisata Sibuni dipilih sebagai salah satu lokasi konservasi karena memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan edukasi lingkungan sekaligus destinasi ekowisata berbasis konservasi.

Orgenes berharap Kabupaten Manokwari ke depan dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam upaya perlindungan habitat penyu di Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan pelajar dalam kegiatan pelepasliaran tukik juga memiliki nilai penting sebagai sarana edukasi sejak dini. Generasi muda diharapkan tumbuh dengan kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta satwa yang hidup di dalamnya.

“Anak-anak ini harus diberikan pemahaman sejak dini bahwa menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, mengatakan upaya konservasi penyu sejalan dengan arah pembangunan Papua Barat yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Ia menegaskan, sumber daya laut harus dimanfaatkan secara bijaksana tanpa mengorbankan ekosistem pesisir dan keberlangsungan satwa yang dilindungi.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus mendukung program konservasi melalui penguatan kelembagaan, kelompok masyarakat, edukasi, hingga pengembangan ekowisata berbasis konservasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Otto.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelepasliaran tukik, tetapi menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan dalam menjaga habitat penyu dan ekosistem pesisir.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mendorong agar Kampung Sibuni dapat berkembang sebagai pusat pembelajaran konservasi pesisir dan ekowisata terpadu di Papua Barat.

Dalam konsep tersebut, masyarakat adat dan masyarakat lokal diharapkan menjadi aktor utama dalam menjaga lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengembangan wisata berbasis konservasi.

Pelepasliaran 120 tukik ini pun menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, generasi muda, komunitas konservasi, dan pelaku wisata dalam menjaga kekayaan hayati Papua Barat agar tetap lestari bagi generasi mendatang. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta