AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Amankan PSU, Polres Wondama Dibantu Anggota BKO Brimob Polda PB Dan TNI

WONDAMA,JAGATPAPUA.com– Dalam rangka mengamankan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPU di Kabupaten Teluk Wondama, Polres Teluk Wondama dibantu anggota BKO Brimob Polda PB, dan TNI.

“Terkait pengamanan , kami sudah menyiagakan Personil Polres teluk Wondama dan dibantu anggota BKO Brimob Polda Papua Barat juga Anggota TNI untuk mengamankan PSU yang dalam waktu dekat akan digelar oleh KPU setempat,”ungkap Kapolres Kabupaten Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH,S.IK,MH sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, saat ini, sudah ada dua peleton anggota BKO Brimob Polda Papua Barat untuk membantu melakukan pengamanan. Selain anggota Brimob juga dilibatkan anggota TNI Koramil Wasior maupun anggota BKO TNI.

“Dari Polres sendiri, kita sudah ada BKO dari Brimob Polda Papua Barat sebanyak 60 orang personil, dan sudah tentu pasti kita akan melibatkan bantuan rekan-rekan TNI dalam rangka mengamankan setiap tahapan PSU ini,”ungkap Yohanes.

Terkait pengamanan yang lebih intensif tetapi juga berjalan kondusif, Yohanes mengatakan pihak Polres akan melakukan koordinasi dengen pihak penyelenggara PSU pemilukada guna pengamanan setiap tahapan selama PSU berlangsung.

“Sesuai dengan yang diperintahkan oleh MK dalam waktu maksimal 30 hari pasca putusan MK, KPU sudah harus melaksanakan PSU. Tahapan-tahapan ini akan kami koordinasikan ke KPU dan kita amankan setiap tahapan termasuk nanti pada waktu hari pelaksanaan PSUnya di 4 TPS,”tandas Yohanes.(JP/SJR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta