Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, YM Belum Penuhi Panggilan Jaksa

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah melayangkan dua kali panggilan kepada YM selaku pihak yang disebut mendapatkan transfer Rp5 Miliar ke rekeningnya namun hingga saat ini Ia tak menggubris panggilan jaksa untuk diperiksa.
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengatakan bahwa YM sudah dua kali dipanggil namun belum hadir.
“Ada pemeriksaan lapangan dengan BPKP, nanti kasi sidik melakukan pemeriksaan lapangan di TKP, sekitar 4 orang yaitu Bank Papua, Bank Mandiri dan Kasman serta YM itu,” kata Aspidsus Abun Hasbullah Syambas Senin (24/2/2025).
Terkait 6 tersangka yang sudah ditahan kata aspidsus pihaknya kini masih melakukan pemberkasan, meski demikian untuk pelimpahan ke pengadilan Aspidsus menyebut pihaknya berupaya dilimpahkan pada Bulan depan
“Kita usahakan (pelimpahan) bersama-sama tapi kalau tidak bisa berjenjangan, tiga dulu baru yang lain menyusul,” tuturnya.
Terpisah Kepala Seksi Penyidikan menambahkan Josua Wanma menambahkan pihaknya akan memanggil pihak Bank Papua dan Bank Mandiri terkait dengan mekanisme garansi bank soal proses pembayaran tagihan.
“Kemudian pemeriksaan K dan YM di Kejari Teluk Bintuni,” kata Josua Wanma
Pemeriksaan terhadap K berhubungan dengan statusnya sebagai kuasa direktur yang mendapat transfer uang Rp2,5 Miliar lebih sedangkan pemeriksaan terhadap YM
“YM ini sudah dua kali dipanggil dan pemeriksaan di Kejari Teluk Bintuni merupakan pemeriksaan pertama, andaikan tidak penuhi panggilan kembali ke masing-masing penyidik tapi khusus alat bukti kami sudah rampungkan,” katanya.
Sebelumnya kejaksaan menetapkan 6 tersangka dalam kasus dengan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPKP sekitar Rp8 Miliar untuk pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.
Enam tersangka diantaranya Kepala dinas PUPR Papua Barat dan dua bendahara, dua konsultan proyek dan pihak yang disebut sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.(jp/cr02)