Kab Manokwari SelatanMRP Provinsi Papua BaratPolitikProvinsi Papua Barat

Salomina Minta DAS Mansel Perioritaskan Perempuan Papua Di DPRK

MANSEL,JAGATPAPUA.com– Masih rendahnya angka keterwakilan perempuan Papua di kursi legislatif sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.

Wakil Ketua Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua Barat, Salomina Inyomusi mengatakan, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, khususnya pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP) maka memberikan peluang besar kepada OAP.

Berdasarkan ketentuan itu, maka saatnya sekarang para perempuan Papua juga harus mulai memberanikan diri terjun dalam dunia politik, hingga bisa menduduki kursi DPRK. Khususnya kata Salomina, perempuan Papua tiga suku yang berada di wilayah Kabupaten Mansel.

Menurut Salomina, sudah saatnya perempuan Papua diberikan kesempatan untuk mengambil bagian menduduki kursi DPRK.

“Saya mengajak khusus perempuan suku Souk, Hatam, Soukbohon kabupaten Manokwari Selatan, mari beranikan diri mencalonkan diri baik untuk DPRK, DPRP maupun di lembaga yang lainnya ,”sebut Salomina kepada awak media, Sabtu (2/4/2022) di Ransiki.

Salomina mengaku, hal ini sudah dibahas dalam reses yang dilakukan dengan melibatkan para kaum perempuan di Mansel belum lama ini. Untuk itu, Salomina meminta dukungan Dewan Adat Suku Mansel untuk memperhatikan hal ini.

“Saya minta agar DAS, kepala suku, mendukung keterlibatan perempuan Papua untuk maju DPRK dan DPRP. Itu harus karena revisi Otsus memberikan peluang besar bagi OAP termasuk perempuan Papua, Sekali lagi saya minta DAS untuk memperhatikan ini,”tandas Salomina

Perempuan Papua Jangan hanya sebatas keinginan menjadi PNS, tetapi sudah saatnya terjun dalam dunia politik menduduki kursi legislatif baik DPRK maupun DPRP.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta