DPR PBHeadlinePemprov PB

Hindari Konflik, Parjal Desak Pansel Segera Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Otsus

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Palemen Jalanan Papua Barat mendesak Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Otsus Provinsi Papua Barat untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon Anggota DPRP Jalur pengangkatan periods 2024-2029.

Ketua Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw Minggu (9/2/2025) mengatakan hasil seleksi calon anggota DPRP Otsus harus segera diumumkan setelah sebelumnya sempat ditunda dengan sejumlah alasan tertentu salah satunya karena perayaan HUT PI pada 5 Februari 2025 kemarin.

“Penundaan ini tidak logis dan Pemprov tidak profesional. Kami mendesak hal ini harus segera dilakukan agar menghindari adanya kemungkinan terjadi konflik,” kata Mambieuw

Selaku organisasi yang menjalankan Fungsi kontrol, Parjal menilai sikap Pemprov dalam hal ini Pansel maupun Badan Kesbangpol Papua Barat tidak profesional.

Penetapan jadwal Pansel Tentang tahapan rekrutmen calon Anggotata DPRP Otsus itu disepakati Kesbangpol dan Pansel.

“Pansel tidak jalan sendiri, oleh sebab itu kalau pengumuman hasil seleksi ditunda maka sama saja Kesbangpol merancang Konflik,”ujarnya

Dalam hal ini lebih lanjut Mambieuw menekankan bahwa Kesbangpol yang harus bertanggung jawab, karna Pansel di SK kan Oleh Pemprov, sehingga tentu konsultasi dan pertimbangan pasti di lakukan oleh pansel kepada Pemprov Papua Barat.

Pengumuman hasil seleksi pun harus sesuai kriteria penilaian yang sudah dilakukan oleh pansel tanpa harus menunggu Gubernur definitiv.

“Jangan Tinggalkan Pekerjaan Rumah bagi Gubernur Terpilih. Gubernur definitif kemudian hanya menj daklanjuti hasil yang sudah ada itu. Untuk itu hasil seleksi yang sudah ada segera diumumkan,”tegasnya.

Parjal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Pansel dalam mengumumkan hasil seleksi calon Anggota DPRP dimaksud.

“Hasil seleksi yang diumumkan kita hargai dan dukung. Kalau ada yang tidak puas bisa tempuh jalur hukum,” harap Mambieuw.(jp/cr01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta