DPR PBPemprov PBPolitik

Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025 Berpengaruh Terhadap Penilaian APBD Papua Barat 2027

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat menegaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Papua Barat dilakukan secara serius karena hasil rekomendasi DPR nantinya akan menjadi bahan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD pemerintah daerah tahun anggaran berikut.

Ketua Pansus DPR Papua Barat, Irsan Lie, Senin (11/5/2026) kepada awak media mengatakan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, hasil rekomendasi LKPJ DPRD tidak hanya diserahkan kepada pemerintah daerah, tetapi juga diunggah ke sistem yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Rekomendasi ini bukan hanya diserahkan kepada pemerintah, tapi juga di-upload ke dalam link Kementerian Dalam Negeri yang akan sinkron dengan SIPD,” kata Irsan.

Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan DPRD nantinya menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah, baik pada tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.

“Nanti hasilnya ini menjadi satu materi untuk evaluasi APBD. Ketika evaluasi kementerian nanti akan menggunakan rekomendasi dan catatan rekomendasi LKPJ yang dihasilkan DPRD ini sebagai bagian evaluasi APBD,” ujarnya.

Karena itu, Pansus DPR Papua Barat berupaya menyusun rekomendasi yang memiliki bobot dan substansi kuat agar dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

“Ini yang menjadi penting bagi kami khusus DPRD, khususnya pansus dalam bekerja. Kita juga berusaha memberikan catatan atau rekomendasi yang memang berbobot sehingga ini menjadi perbaikan-perbaikan untuk kita ke depan,” jelasnya.

Irsan menegaskan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD hanyalah salah satu rangkaian dari proses panjang pembahasan LKPJ yang dilakukan Pansus DPR Papua Barat.

“RDP ini hanya rangkaian saja sebenarnya dari kerja-kerja pansus. Kita ada penelaahan dokumen, permintaan dokumen berupa anggaran dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, selanjutnya juga ada pemeriksaan dan peninjauan lapangan yang sudah selesai,” katanya.

Ia menyebut agenda RDP dilakukan untuk proses konfirmasi dan klarifikasi dari OPD terhadap hasil penelaahan yang telah dilakukan pansus.

“Mestinya OPD wajib hadir untuk memberikan klarifikasi, jangan sampai rekomendasi kita akhirnya tidak sesuai dengan mereka punya karena ini ketika sudah di-upload sudah jadi final,” tegasnya.

Menurut Irsan, kehadiran OPD sangat penting agar hasil rekomendasi DPRD tidak dianggap sepihak dan benar-benar berdasarkan data serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta