DPR PBHeadlinePemprov PBPolitik

DPR Papua Barat Soroti Buruknya Tata Kelola Kesehatan, CT Scan RSUP Lumpuh Hampir Setahun

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyoroti buruknya tata kelola sektor kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat setelah menemukan rendahnya realisasi anggaran pelayanan dasar kesehatan, rusaknya alat medis vital di RSUD Provinsi Papua Barat, hingga tidak optimalnya pelaksanaan program Papua Barat Sehat (PBS).

Sorotan tersebut tertuang dalam catatan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun 2025, yang dibacakan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur, Agustinus Orocomna, dalam Rapat Paripurna, Selasa (19/5/2026).

Dalam laporan kinerja anggaran, Dinas Kesehatan Papua Barat diketahui mengelola pagu anggaran sebesar Rp188,42 miliar. Namun realisasi keuangan hanya mencapai Rp109,01 miliar atau sekitar 57,86 persen.
Kondisi itu menyisakan sisa anggaran yang dinilai sangat besar dan tidak logis untuk sektor pelayanan dasar masyarakat, yakni mencapai Rp79,41 miliar.

DPRP Papua Barat menilai rendahnya serapan anggaran tersebut mencerminkan lemahnya manajemen perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan di daerah.

Pansus DPRP juga menemukan kondisi krisis operasional di RSUD Provinsi Papua Barat. Salah satu temuan paling krusial adalah lumpuhnya alat CT Scan selama hampir satu tahun hanya karena baterai penunjang seharga sekitar Rp1 miliar tidak segera diganti.

Selain itu, alat USG di rumah sakit tersebut juga mengalami kerusakan teknis dengan estimasi biaya perbaikan sekitar Rp150 juta, namun tidak kunjung diperbaiki.

Akibat kerusakan alat diagnostik tersebut, pasien terpaksa dirujuk ke rumah sakit lain seperti RS Angkatan Laut dan RS Dimara untuk mendapatkan layanan pemeriksaan medis.

Kondisi ini dinilai memicu “kebocoran” keuangan daerah karena RSUD Provinsi harus menanggung biaya rujukan pasien dengan tarif lebih tinggi dibanding kemampuan pembiayaan berdasarkan Peraturan Gubernur.

“Kerusakan alat kesehatan vital ini berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian keuangan daerah,” demikian catatan Pansus DPRP Papua Barat.

Tak hanya itu, DPRP Papua Barat juga menyoroti pelaksanaan program unggulan Jaminan Kesehatan Komplementer Papua Barat Sehat (PBS).

Dalam program tersebut, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar, namun realisasi pembayaran klaim hanya mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

Pansus menilai kegagalan tersebut disebabkan lambatnya proses administrasi dan perencanaan birokrasi, di mana Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum program baru disahkan pada 30 Oktober 2025.

Akibatnya, program yang dirancang berjalan selama satu tahun penuh hanya efektif dilaksanakan selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2025.

DPRP menilai keterlambatan penerbitan regulasi tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan selama sekitar 10 bulan akibat kekosongan hukum.

Dalam rekomendasinya, DPRP Papua Barat meminta Gubernur Papua Barat segera menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengalokasikan anggaran darurat melalui mekanisme pergeseran anggaran guna mengganti baterai CT Scan serta memperbaiki alat USG.

Pansus juga meminta pelayanan diagnostik di RSU Provinsi dipulihkan maksimal dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu, DPRP mendorong pembangunan gardu listrik mandiri di kompleks RSUD Provinsi Papua Barat untuk mengatasi fluktuasi tegangan listrik yang disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan alat medis bernilai miliaran rupiah.

DPR juga meminta seluruh Peraturan Gubernur yang menjadi dasar operasional program strategis kemasyarakatan disahkan tepat waktu agar tidak menghambat pelayanan publik.

Tak kalah penting, Dinas Kesehatan juga diminta membangun sistem digitalisasi layanan kesehatan yang terintegrasi sebagai sarana mempermudah akses layanan sekaligus memperkuat sistem pengawasan berjenjang berbasis data yang kredibel.

Sementara itu, dari sisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Provinsi Papua Barat tercatat mengelola pagu anggaran sebesar Rp67,28 miliar dengan realisasi keuangan mencapai Rp60,72 miliar atau sekitar 90,25 persen.

Di sisi lain, proyeksi pendapatan BLUD RSUD justru melampaui target. Dari target awal Rp25 miliar, realisasi pendapatan berhasil menembus Rp31,08 miliar atau mencapai 124,35 persen.

Meski demikian, DPRP Papua Barat menilai peningkatan pendapatan tersebut berbanding terbalik dengan penurunan mutu pelayanan rumah sakit.

Status akreditasi RSUD Provinsi Papua Barat diketahui turun drastis dari Paripurna menjadi Pratama. Menurut DPRP, penurunan mutu pelayanan klinis dipengaruhi keterbatasan fasilitas dan rusaknya alat diagnostik, yang mengakibatkan rumah sakit kehilangan potensi pendapatan hingga sekitar Rp37 miliar per tahun.

DPRP juga menyoroti struktur belanja internal RSUD yang dinilai tidak sehat. Dari total pendapatan operasional sekitar Rp55 miliar, sebanyak 60 persen atau sekitar Rp33 miliar habis terserap untuk belanja pegawai bagi 512 ASN, PPPK dan tenaga kontrak.

Akibatnya, sisa anggaran operasional untuk kebutuhan mendasar seperti obat-obatan dan pembayaran listrik rumah sakit menjadi sangat terbatas.

Pansus bahkan menemukan fakta bahwa dokter spesialis radiologi memilih meninggalkan RSUD Papua Barat akibat minimnya dukungan fasilitas medis dan ketidaksesuaian kompensasi keuangan.

Melalui rekomendasinya, DPRP Papua Barat meminta manajemen RSUP segera menyusun roadmap reakreditasi khusus dalam jangka waktu maksimal enam bulan guna mengembalikan status akreditasi rumah sakit menjadi Paripurna.

Bahkan evaluasi total terhadap jumlah tenaga kontrak dan non-ASN berdasarkan analisis beban kerja agar belanja pegawai tidak melebihi batas aman maksimal 40 persen dari total pendapatan rumah sakit.

Ia menambahkan, rumah sakit juga diminta menerapkan sistem pelayanan dengan prinsip “Utamakan Keselamatan Nyawa, Administrasi Belakangan” khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) yang belum tercover BPJS Kesehatan.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta