Dugaan Malpraktek Teknik Proyek ‘Breakwater’ Pantai Amban Rp499 Juta Disoroti DPRP PB

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, mulai dari dugaan malpraktik teknik proyek pengaman pantai hingga pembangunan fasilitas publik yang belum rampung.
Sorotan tersebut tertuang dalam catatan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun 2025, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus DPR Papua Barat, Agustinus Orocomna, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan laporan kinerja anggaran, Dinas PUPR Papua Barat mengelola pagu anggaran sebesar Rp480,49 miliar dengan realisasi keuangan mencapai Rp433,07 miliar atau 90,13 persen. Sementara itu, terdapat sisa anggaran sebesar Rp47,42 miliar.
Dalam hasil peninjauan lapangan Pansus pada 30 April 2026, ditemukan bahwa struktur breakwater atau penahan ombak di wilayah Kelurahan Trikora hingga Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, dinilai gagal berfungsi dalam meredam energi gelombang laut.
Pansus menilai kegagalan tersebut diduga disebabkan oleh kesalahan metodologi teknik, di mana kubus beton dipasang tanpa lapisan dasar yang memadai sehingga mengakibatkan struktur tenggelam dan tidak mampu menahan abrasi pantai secara optimal.
Kondisi abrasi di kawasan tersebut bahkan disebut telah memasuki tahap darurat karena mengakibatkan pagar pengaman roboh dan mengancam area landasan pacu Bandara Utarom Kaimana dengan jarak kritis yang diperkirakan tinggal sekitar 40 meter.
Selain itu, DPRP Papua Barat juga menyoroti dugaan malpraktik teknik pada proyek Pengaman Pantai Amban Paket II dengan nilai anggaran sebesar Rp499 juta.
Pansus menemukan bahwa unit kubus beton yang secara teknis dirancang sebagai breakwater lepas pantai justru dipasang menyerupai seawall atau menempel langsung ke daratan. Akibatnya, energi gelombang laut tetap menghantam garis pantai dan memicu abrasi yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek.
“Kesalahan metode pemasangan ini membuat fungsi utama bangunan pengaman pantai tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian catatan Pansus DPRP Papua Barat.
Tak hanya proyek pengaman pantai, DPRP Papua Barat juga menyoroti pembangunan Hall A Sport Center Susweni yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Pansus meminta adanya komitmen dan perhatian serius dari Dinas PUPR agar pembangunan fasilitas tersebut dapat segera dilanjutkan hingga tuntas dan benar-benar fungsional.
Menurut DPRP, Hall A Sport Center Susweni memiliki nilai strategis sebagai sarana publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari olahraga, kepemudaan, pendidikan, sosial, hingga kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan lainnya.
Karena itu, DPRP menilai proyek tersebut tidak boleh dibiarkan terkesan mangkrak atau terbengkalai. Melalui rekomendasi yang disampaikan, DPRP Papua Barat meminta Gubernur Papua Barat menginstruksikan Dinas PUPR untuk melakukan redesign total pembangunan breakwater di Kabupaten Kaimana dengan menggunakan teknologi unit bintang atau tetrapod guna melindungi kawasan pesisir, pemukiman warga, serta Bandara Utarom Kaimana dari ancaman abrasi.
Selain itu, DPRP juga meminta agar pembangunan Hall A Sport Center Susweni segera dilanjutkan hingga selesai agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Papua Barat.(jp/ask).














