MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI, segera menindaklanjuti laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Piter Kondjol – Madum Nawawan (PRIMA), terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU Sorsel.
“Laporan Paslon PRIMA telah diterima dan sementara diproses. Memang laporan penyelenggara Pemilu yang diterima DKPP akan dipilah mana yang masuk prioritas dan mana yang baru akan diproses setelah proses Pilkada selesai,” kata Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad, di Manokwari, Selasa (24/11/2020).
Ia mengaku pengaduan dari Paslon PRIMA di Sorsel, masuk dalam skala prioritas untuk diproses dan diupayakan sudah mendapat putusan hukum sebelum tanggal 30 November 2020 atau pelaksanaan debat putaran kedua.
“Sorsel masuk prioritas. Intinya semua yang terkait potensi diskualifikasi atau keputusan KPU yang digugat itu menjadi perioritas DKPP, apalagi masalah kode etik yang terkait langsung dengan tahapan Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan masyarakat pencerahan bahwa Pilkada bukan tujuan akhir dari kehidupan. Pilkada adalah sarana kita mendapatkan pemimpin untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat.
“Jadi ayo kita ikuti aturan baik peserta Pilkada maupun penyelenggara, DKPP mengimbau kepada KPU dan Bawaslu di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada untuk serius mempedomani aturan dan mengindahkan kode etik,” tutupnya.(me)