Sepanjang Juli-Agustus 2022 Ditlantas Polda Papua Barat Tindak 387 Kendaraan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Sepanjang Juli hingga Agustus 2022, Ditlantas Polda Papua Barat tilang 387 kendaraan yang tak patuhi peraturan berlalulintas.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono saat memaparkan hasil razia yang dilakukan, dalam sebuah kegiatan belum lama ini.
Dalam paparannya, Kombes Raydian membeberkan hasil penindakan pelanggaran lalu Lintas Ditlantas dan Jajaran Sat Lantas Polda Papua Barat Bulan sepanjang Juli dan Agustus.
Ia mengurai, sosialisasi yang dilaksanakan Dirlantas Polda Papua Barat dan jajaran pada Juli 2022 yaitu sebanyak 363.
Pelanggaran kasat mata yang terlihat adalah tidak tertib budaya lalu lintas di lapangan yakni tidak menggunakan TNKB. Kemudian tilang ada 83, teguran 138.
“Masalah Helm, kebanyakan masyarakat pengendara diwilayah ini tidak menggunakan helm, ada juga yang menggunakan helm tetapi tidak standar SNI.
“Dimana dilakukan tilang sebanyak 111 dan teguran sebanyak 436 dan anak dibawa umur yang kena tilang sebanyak 25, teguran 81. Dan pelanggaran lain ada 8 diantaranya kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, dan tidak membawa SIM,”sebut Kombes Raydian.
Selanjutnya, pada Agustus 2022 lanjutnya mengalami peningkatan mulai dari sosialisasi ada sebanyak 492. Tidak menggunakan TNKB yang kena tilang sebanyak 35, masalah pelanggaran helm 97 orang kemudian anak dibawa umur ada 14, tilang dan lainnya ada 14 .
” Ini merupakan dinamika penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas yang sudah kita tingkatkan selama dua minggu ini dan terus kita tingkatkan,” tandasnya.(jp/yon)