Kab ManokwariPemerintahan

Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah Negeri Manokwari, Kepsek Melanggar Terancam Dicopot

Seluruh sekolah Negeri di Kabupaten Manokwari diinstruksikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik, baik siswa baru maupun siswa lama.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali menegaskan komitmennya untuk menjamin akses pendidikan yang inklusif dan bebas biaya bagi masyarakat.

Seluruh sekolah negeri di Kabupaten Manokwari diinstruksikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik, baik siswa baru maupun siswa lama.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., kepada awak media Rabu (24/6/26). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Manokwari yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri.

“Instruksi Bupati sudah sangat jelas. Seluruh sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun dari siswa, baik biaya penerimaan peserta didik baru, seragam sekolah, maupun SPP,” tegas Mugiyono.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak akan mentoleransi adanya praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Kepala sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif secara tegas.

“Bagi kepala sekolah yang masih membandel dan terbukti melakukan pungutan, akan kami mutasi. Bahkan bisa diturunkan jabatannya menjadi guru biasa,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung secara serentak pada 1–3 Juli 2026.

Ia mengatakan, mekanisme penerimaan siswa baru tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni melalui jalur domisili (zonasi), afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Pardjiyanti memastikan seluruh proses pendaftaran hingga penyediaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tidak dipungut biaya.

“Tahun ini biaya pendaftaran sampai dengan seragam sekolah bagi siswa baru dipastikan gratis,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan adanya pungutan liar di sekolah negeri, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pendidikan.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari Satgas Pendidikan,” tutup Pardjiyanti.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta