AdatDPR PBKab ManokwariPapua BaratPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Barat, Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Penyusunan RUU tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak tradisional.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat guna menyerap aspirasi daerah dalam rangka percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang tengah disusun mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Rombongan Baleg DPR RI dipimpin Ketua Baleg, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (5/8/2026).

Turut mendampingi Ketua Baleg dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi, di antaranya I Nyoman Parta (Fraksi PDI Perjuangan/Dapil Bali), H. Latinro Latunrung (Fraksi Partai Gerindra/Dapil Sulawesi Selatan III), dan Hj. Kartika Sandra Desi, S.E., M.M. (Fraksi Partai Gerindra/Dapil Sumatera Selatan I).

Dalam sambutannya, Bob Hasan menjelaskan bahwa selain Papua Barat, Baleg DPR RI juga melaksanakan kunjungan serupa ke Provinsi Papua dan Papua Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah daerah, tokoh adat, serta para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, Baleg DPR RI berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU tersebut agar segera menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tanpa menimbulkan tumpang tindih maupun konflik dengan berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Pokok Agraria maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami di pusat membentuk payung hukum berupa RUU tentang Masyarakat Adat. Nantinya pengaturan yang lebih rinci akan diperkuat melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah. Dengan demikian, karakteristik, nilai budaya, dan tradisi masyarakat adat yang berbeda-beda, termasuk di Papua, dapat diakomodasi secara optimal,” kata Bob Hasan.

Ia menegaskan, penyusunan RUU tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak tradisional mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengelolaan wilayah adat, pelestarian budaya, hingga kepastian atas hak ulayat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai aspirasi daerah terkait perlindungan masyarakat adat.

Menurut Lakotani, Pemerintah Provinsi Papua Barat selama ini telah memiliki berbagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP), yang berlandaskan pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan maupun pelepasan tanah ulayat untuk kepentingan investasi dan pembangunan wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat melalui mekanisme musyawarah mufakat, disertai pemberian kompensasi yang layak dan berkeadilan.

Selain itu, Pemprov Papua Barat juga mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat mengakomodasi pengaturan mengenai pembagian manfaat ekonomi dari perdagangan karbon (carbon trade) serta pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Usulan tersebut dinilai penting mengingat masyarakat adat di Papua selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, mereka dinilai berhak memperoleh manfaat ekonomi yang adil melalui skema insentif ekologis yang diatur dalam regulasi nasional.

Melalui sinergi antara DPR RI dan pemerintah daerah dalam masa reses ini, diharapkan pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan sehingga menjadi undang-undang yang memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di seluruh Indonesia. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta