Kab Manokwari SelatanMRP Provinsi Papua BaratProvinsi Papua Barat

Hendrik Runaweri Sebut Izin PT Mega Pura Mamberamo Bangun Tak Diperpanjang

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Hendrik Runaweri mengatakan, Izin perusahan Kayu PT Mega Pura Mamberamo Bangun tidak diperpanjang.

Hal itu disampaikan Runaweri menanggapi aspirasi masyarakat di dataran Isim dan Tahota Kabupaten Manokwari Selatan yang meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak memperpanjang izin PT.Mega Pura Mamberamo Bangun.

Ia menjelaskan hal ini juga sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi Papua Barat, bahwa PT Mega Pura Mamberamo Bangun sudah 2 periode dan tidak diberikan perpanjangan izinnya.

Selain itu, alasan izin tersebut tidak diperpanjang karena setelah dievaluasi, lebih lanjut Runaweri secara teknis wilayah kerja Perusahaan kayu itu, sudah tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang.

“Artinya jika dihitung capaian 1 RKT dalam kurun waktu 35 tahun, dia hanya bisa mencapai 8.000 saja, nah hasil itu secara teknis kehutanan sudah tidak layak HPH lagi karena hasil produksinya rendah,”kata Runaweri, Senin (4/4/2022) di Kantor Gubernur Arfai.

Sehingga tidak diperpanjang, apalagi wilayah tersebut akan dikembangkan oleh pemerintah Mansel, yang tentu dalam pengembangan membutuhkan ruang untuk pembangunan daerah kedepan.

Jadi terkait tidak diperpanjangnya izin PT Mega Pura Mamberamo Bangun juga merupakan komitmen pemerintah sejak 2 tahun lalu.

“Jadi setelah ijinnya berakhir, gubernur tidak lagi keluarkan perpanjangan izinnya. Sekitar Juli 2022 izinnya selesai,”tandas Runaweri

Dengan demikian ia berharap akan memberikan peluang kepada Balai Jalan untuk lebih maksimal melaksanakan pekerjaannya.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta