Kab ManokwariPapua BaratPolitik

KPU Manokwari Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bersama Parpol

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Memasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2020, KPU Manokwari melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Partai Politik (Parpol), Rabu (2/9/2020).

Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut yaitu, Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD kabupaten Manokwari

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelengara KPU Manokwari, Aplena Alfonsina L.Ruimaikeuw, mengatakan rakor ini untuk mengetahui persiapan masing-masing Parpol yang mengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati menjelang tahapan pendaftaran, yang dilaksanakan tanggal 4 – 6 September 2020.

“Ini adalah pertemuan yang ketiga antara KPU bersama Partai Politik. Kami harap partai pengusung sudah bisa menyampaikan kepada Bapaslon terkait apa saja yang menjadi syarat pencalonan kemudian syarat calon yang wajib ada dan wajib diserahkan pada waktu pendaftaran,” ujar Aplena saat ditemui di kantor KPU Manokwari.

Dikatakan Aplena, pada rakor ini juga disampaikan soal kesiapan administrasi yang harus disediakan oleh masing-masing Bapaslon yang diusung dari Partai Politik, sehingga pada proses pendaftaran semua berjalan dengan aman dan lancar.

“Seusai petunjuk teknis, apabila syarat pencalonan ada yang kurang, tentu akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pendaftaran. Kalau diakhir pendaftaran belum juga lengkap otomatis pasangan calon ditolak,” tukasnya.

“Jika semua pasangan belum melengkapi dokumen, otomatis semua gugur dan KPU akan membuka kembali pendaftaran, dengan pasangan calon yang berbeda, dan pendaftaran akan dibuka 4 dan 5 September 2020, pukul 08.00 – 16.00 WIT dan 6 September pukul 08.00 – 24.00 WIT,” jelasnya.

Ditambahkan Aplena, direncanakan pasangan calon Sius Dowansiba dan Rudi Timisela (SMART), akan mendaftar pada 4 September 2020, dan pasangan Hermus Indou dan Edi Budoyo (HEBO) mendaftar pada 5 September 2020.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta