AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Resmikan Pagar Gereja, Bupati Bantu Rp30 Juta Untuk Jemaat Paulus Ayambori

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH meresmikan pembangunan pagar Gereja GPKAI jemaat Paulus Ayambori.

“Pagar yang di bangun dan telah diresmikan ini, bukan hanya pembatas semata, tetapi lebih daripada itu, dapat memberikan keamanan dan juga kenyamanan bagi setiap anggota jemaat yang beribadah di gereja ini,”ungkap Bupati Indou, Sabtu (13/3/2021), usai meresmikan pagar gereja Jemaat Paulus Ayambori.

Menurut ia, dalam proses pembangun pagar gereja tersebut, tentu banyak tantangan dan hambatan yang di hadapi oleh jemaat, tetapi kendala tersebut tentu tidak menurunkan semangat bagi panitia pembangunan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, namun dengan semangat dan sukacita dari Tuhan kiranya jemaat terus memberikan yang terbaik bagi Tuhan.

“Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan untuk setiap pihak yang telah berperan lebih dalam pembangunan pagar gereja ini. Kiranya dengan diresmikannya pagar gereja ini, dapat memotivasi banyak anak-anak Tuhan untuk selalu rajin beribadah. Demi kemajuan pelayaan dan kemuliaan nama Tuhan,”ucap Bupati Hermus.

Pada kesempatan tersebut Hermus Indou atas nama Pemda Manokwari menyerahkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp30 juta kepada jemaat Paulus Ayambori.

Sebelumnya untuk gedung gereja di resmikan pada tanggal 5 September tahun 1999, hingga saat ini jumlah Kepala keluarga (KK) jemaat Paulus Ayambori sebanyak 75 KK, anak sekolah Minggu berjumlah 60 orang dan pemuda berjumlah 25 orang.(JP/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta