LP3BH Terima Permintaan Bantuan Hukum Dari Polres Manokwari Untuk 3 Tersangka Kasus Makar

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— LP3BH Manokwari terima permintaan bantuan hukum yang diajukan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim untuk 3 Tersangka kasus Makar.
Hal itu diungkapkan Direktur eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy melalui press rilisnya kepada media ini, Kamis (22/12/2022).
Tiga orang tersangka tersebut kata Warinussy, atas nama Adolof Nauw (AN), Yance Kambuaya (YK) dan Alex Bless (AB) yang merupakan warga sipil.
“Yang diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan Perbuatan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara dan atau Penghasutan Untuk Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi pada hari Minggu, 27 November 2022 di Jalan Pasir, tepatnya di Terminal Pasar Wosi, Manokwari, Provinsi Papua Barat,”beber Warinussy.
Mereka bertiga saat ini menurut informasi yang kami terima dari penyidiknya, tengah diproses dan mereka sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Polres Manokwari.
Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Tim Advokat Hak Asasi Manusia bagi Rakyat Papua yang beralamat di Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.(jp/ask)