Percepat Proses Penyidikan, Tersangka AK dan PAW Ditahan Di Lapas Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan tersangka PAW ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Manokwari.
Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor TAP-03/R.2/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober atas nama tersangka AK 2022, dan surat penetapan tersangka nomor TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022atas nama PAW, tanggal 13 Oktober 2022
Penahanan kedua tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Papua Barat Nomor Print-03/R.2/ Fd.1/10/2022 atas nama tersangka AK dan surat perintah penahanan Kepala Kejati Papua Barat nomor print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas nama tersangka PAW selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol SH.,MH, menerangkan, adapun peran tersangka AK dan tersangka PAW dalam perkara tersebut, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar 5.000.000.000 miliar rupiah sebagaimana dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021.
CV Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp.4.503.517.759,40 miliar.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani surat perjanjian pekerjaan jasa konstruksi : pembangunan pelabuhan Yarmatum dan surat perintah mulai kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Paw selaku direktur CV Kasih yang diketahui AK selaku kepala dinas dan pengguna anggaran.
Selanjutnya, keikutsertaan CV Kasih dalam proses lelang , penetapan CV Kasih sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tiang pancang dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum oleh CV Kasih terdapat penyimpanga sbb,
Pengguna CV Kasih oleh seseorang yang berinisial RFY, pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV Kasih dengan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir.
Selanjutnya telah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Bahwa semuanya atas sepengetahuan AK selaku kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat atau kuasa pengguna anggaran.
Penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu
Diketahui, pada 13 Oktober 2022 pukul 14.00 wit tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan tinggi Papua Barat menetapkan AK selaku kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan papua selaku direktur CV Kasih sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Kampung Yarmatum distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk wondama untuk pengadaan tiang pancang Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.(jp/ask)