HeadlineHukum & KriminalProvinsi Papua Barat

Kejati Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp900 Juta Dugaan Tipikor Dinas Perumahan TA 2016

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016, dari Wakil Kontraktor Toto Irmanto selaku pelaksana kegiatan, Rabu (3/11/2021).

Pengembalian tersebut diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Syafiruddin, SH., MH didampingi Koordinator Bayu Asmara, SH., MH., Kepala Seksi Penyidikan Marvie de Queljo, SH., MH dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Meyland Iwan Caunang, SH.,

Bahwa berdasarkan Surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : 14/R.2/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 diperbaharui dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : 159/R.2/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 melaksanakan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.

Terhadap penyelidikan tersebut Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah melakukan permintaan keterangan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor, Panitia Pelelangan.

Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap II Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT. Bobatu Karya Jaya berdasarkan kontrak kerja Nomor: 01/ Kontrak/DINPERUM/BS/FIS-GDGKTR-DINPERUM-THII/IV/2016 tanggal 7 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.895.185.000,- kemudian diubah melalui addendum kontrak nomor 1/ADD.01/KONTR/DINPERUM/BS/FIS-GDGKTR-DINPERUM-THII/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dengan nilai berubah Rp. 20.926.630.000,- (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Pembayaran atas prestasi pekerjaan telah di reasilasikan 100% yaitu pembayaran uang muka 20% melalui SP2D Nomor: 1269/SP2D-LS/DINPERUM-PB/2016 tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 5.979.037.000, pembayaran termin I 50% senilai Rp. 8.968.555.500,- pembayaran termin ke II melalui SP2Ddan pembayaran termin akhir 100% melalui SP2D Nomor: 6785/SP2D-LS/DINPERUM-PB/2016 tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 5.979.037.500,-.

Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan tanggal 27 Mei 2020, Tim Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan kerugian sebesar Rp. 2.467.012.020,27,- (dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua puluh rupiah koma dua puluh tujuh sen) (revisi tanggal 14 Oktober 2020).
Bahwa terhadap temuan tersebut telah dilakukan pengembalian tahap I sebesar Rp. 2.100.000.000,- sedangkan untuk pengembalian tahap ke II pada hari ini Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sebesar Rp. 900.000.000,- sehingga sisa yang akan dikembalikan oleh rekanan adalah sebesar Rp. 337.012.227,-.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi terus dilakukan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan tidak hanya melakukan penindakan semata untuk memberikan efek jera, namun lebih mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian kemanfaatan praktis dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(jp/rls).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta