-0.8 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

SK Waket IV DPR PB Dipertanyakan, Pj Waterpauw Segera Bicara Dengan Mendagri

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si mengatakan, ia diingatkan pimpinan DPR Papua Barat untuk segera menindaklanjuti SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus.

“Saya pikir harus segera ya, karena surat pengusulan dari Pj Gubernur Papua Barat sudah dikirm ke Kemendagri, makanya besok (Rabu) saya akan berkoordinasi dengan Pak Mendagri untuk kita ambil SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat,” ucap Waterpauw.

Ia pun berharap dalam waktu dekat SK sudah diterima dan jabatan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat segera terisi.

Sementara itu Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si mengharapkan proses SK Wakil Ketua IV yang sudah mengendap di Kemendagri itu segera selesai sehingga jabatan ini tidak boleh lama kosong.

“Jabatan Wakil Ketua IV ini perintah undang-undang otsus sehingga Kemendagri jangan memperlambat proses kepengurusan supaya cepat pelantikannya,” harap George Dedaida.

Diketahui, Jabatan Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) sisa masa jabatan periode 2019-2024 belum juga terisi.

Padahal perintah otonomi khusus papua dalam PP 106 tentang kewenangan mengamanatkan agar salah satu unsur pimpinan lembaga legislatif dari fraksi otonomi khusus itu segera dilantik.

Proses pemilihan dari utusan 11 kursi dewan melalui mekanisme pengangkatan itu sudah dilakukan dengan terpilihnya Cartenz Malibela,S.IP sebagai calon Wakil Ketua IV DPR Papua Barat.

Kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengusulan dari Ketua DPR Papua Barat ke Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Barat namun sampai saat ini belum juga ada hasilnya.

Ironisnya, Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M,Si telah menerbitkan surat pengantar tentang pengusulan calon Wakil Ketua IV DPR Papua Barat atas nama Cartens Malibela,S.IP tanggal 15 Agustus 2022.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta