Papua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Sambil Tunggu Pepres, 512 Orang PPPK Akan Digaji Pakai APBD Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan memberikan gaji dan tunjangan kepada 512 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru diangkat melalui formasi CPNS tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, saat memberikan arahan kepada 1.283 tenaga honorer Papua Barat, yang diangkat melalui formasi CPNS tahun 2018, Selasa (4/8/2020).

“Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK akan dibiayai melalui APBD Pemprov Papua Barat tahun 2020. Ini kebijakan gubernur, karena hingga saat ini belum ada Peraturan Presiden (Pepres) soal gaji dan tunjangan PPPK,” jelas Gubernur.

“Sambil menunggu Pepres turun ada kebijakan gubernur dan wakil gubernur, agar PPPK lakukan pemberkasan. Jadi kami mendahului,” ucap Gubernur.

Sementara itu, kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta