Raymond Mandacan Dilantik Sebagai Waket I MRPB, Pj ABT Ingatkan Tugas Dan Wewenang

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Melbianus Raymond Mandacan dari unsur Agama resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sisa masa jabatan Periode 2023-2028.
Pengambilan Sumpah/janji Wakil Ketua MRPB Sisa masa Jabatan 2023-2028, dilakukan oleh Pj Gubernue Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP, pada Kamis (30/1/2025) di Gedung Auditorium TP PKK Papua Barat, di Arfai.
Melbianus Raymond Mandacan dilantik berdasarksn SK Gubernur Nomor: 25 tahun 2025 tentang peresmian dan pengangkatan Waket I Majelis Rakyat Papua sisa masa jabatan 2023-2028.
Pj Gubernur Drs Ali Baham Temongmere MTP mengatakan, MRPB memiliki kedudukan, tugas dan wewenang, serta fungsi yang telah diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2004 tentang MRPB. Peraturan ini menjadi dasar Hukum pembentukan MRPB, Pemilihan dan pergantian anggota, pelaksanaan tugas dan wewenang dan hak, serta tata kelola kelembagaan.
Berdasarkan UU Otsus Papua MRPB merupakan salah satu dari lembaga pemerintah daerah Otsus Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat beserta jajaran.
Sebagai representasi kultur Orang asli Papua, sudah barang tentu diharapkan MRPB dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta haknya untuk melayani kepentingan dan pemenuhan hak-hak dasar OAP dalam Bingkai NKRI.
Pelaksanaan tugas dan Wewenang MRPB harus merujuk kepada Peraturan perundang-undangan yang mengatur serta tata tertib dan kode etik MRPB.

Sejak MRPB dibentuk tahun 2011 di Papua Barat, Pemprov selalu melibatkan MRPB dalam pembentukan regulasi daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlindungan hak-hak dasar OAP serta kebihakan-kebijakan afirmasi di berbagai Bidang.
“Keterlibatan MRPB ini tentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Untuk itu Pemprov Papua Barat menaruh harapan besar dan kepercayaan kepada MRPB. Sebab dalam pelaksanaan pencapaian tujuan Otsus di Papua Barat Pemprov bersama DPR Papua Barat tudak bisa bekerja sendiri,”kata Pj Gubernur
Ia menambahkan, pelantikan tersebut menjadikan MRPB memiliki Wakil ketua I menggantikan Waket sebelumnya Maxsi Nelson Ahoren yang telah mengundurkan diri dari jabatan dan status keanggotaannya.
“Telah ada keputusan Mendagri yang mensahkan permohonan pengunduran dirinya dari jabatan ketua dan keanggotaannya, ” ujarnya
“Saya berharap pimpinan MRPB memimpin lembaga ini berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Temongnere.
Sebagai lembaga representasi kultur OAP Pj Gubernur menegaskan agar harga diri, nama baik dan marwah MRPB harus terus dijaga.
Terus membina solidaritas semangat persatuan, kerja sama dan saling menghargai antara sesama lembaga pemerintah daerah.(jp/ask)