Kab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratPolri

Polres Pegaf Percepat Persiapan Operasi Karhutla, Tiga Regu Disiagakan

Anggota yang telah masuk dalam surat perintah operasi tidak lagi menjalankan piket rutin UKL harian.

ANGGI, JAGATPAPUA.com– Kepolisian Resor (Polres) Pegunungan Arfak (Pegaf) tengah mempercepat persiapan Operasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini dilakukan menyusul keterlambatan persiapan akibat terbatasnya akses informasi dan komunikasi di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Kapolres Pegaf, AKBP Bernadus Okoka  mengatakan Operasi Karhutla dijadwalkan berlangsung pada 1-10 Desember. Namun, keterbatasan komunikasi membuat jajarannya tertinggal dalam mempersiapkan operasi tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh personel segera mengejar tahapan persiapan yang belum rampung.

“Kita sudah ketinggalan karena kurang informasi dan komunikasi, sehingga kita mesti kejar dalam kurun waktu ini,” kata Bernadus.

Ia menginstruksikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) yang baru untuk segera menerbitkan surat perintah (Sprin) sekaligus menyusun pembagian personel yang akan dilibatkan dalam operasi.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi para perwira, Polres Pegunungan Arfak menyepakati pembentukan tiga regu siaga. Regu pertama akan diambil dari personel Unit Kecil Lengkap (UKL) yang saat ini bertugas, dengan masa penugasan selama 12 hingga 13 hari, mulai 1 sampai 13 Desember.

Menurut Bernadus, pembagian regu tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesiapan personel dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak.

Ia juga menegaskan bahwa anggota yang telah masuk dalam surat perintah operasi tidak lagi menjalankan piket rutin UKL harian. Mereka harus fokus dan bersiaga sesuai penugasan yang telah ditetapkan.

“Artinya mereka standby sesuai dengan sprin yang ada agar pelaksanaan operasi Karhutla berjalan maksimal,” ujarnya.

Dengan pembagian tugas tersebut, Bernadus berharap pelaksanaan Operasi Karhutla dapat berjalan lebih terarah meski persiapannya sempat terkendala keterbatasan akses komunikasi.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta