Hukum & KriminalKab ManokwariPapua Barat

JPU : 3 Saksi Ahli Kasus Makar Menguatkan Dakwaan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keterangan saksi ahli yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga mahasiswa, Selasa (28/4/2020) lalu, justru menguatkan seluruh dakwaan JPU.

JPU Benoni A.Kombado, mengatakan keterangan tiga saksi ahli, mengemukakan pendapatnya dan menyatakan keterlibatan tiga terdakwa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, pada unjuk rasa tanggal 3 September 2019 di Amban.

Saksi ahli menyebut, dalam unjuk rasa itu tidak memiliki izin dan memenuhi unsur penghasutan, makar dan pemufakatan jahat untuk memisahkan diri dari NKRI.

“Tiga ahli yang kami bacakan keterangannya Prof.Said Karim ahli pidana, Wahyu Wibowo, ahli sastra dan M.Cakra Hasta ahli informatika. Semua kesaksian ahli diterima oleh kuasa hukum dan para terdakwa,” ujar Kombado.

Meski dakwaan JPU diperkuat oleh keterangan ahli, namun dalam agenda pemeriksaan terdakwa keterangan tiga terdakwa memunculkan fakta baru yang akan dipertimbangkan oleh majelis Hakim.

“Pada agenda pemeriksaan ketiga terdakwa, mereka menyatakan tujuan keterlibatannya, hanya untuk menyampaikan aspirasi berkaitan ujaran rasisme dan tindakan anarkis di Surabaya dan Malang, Agustus 2019 lalu,” ucap Kombado.

Untuk agenda, selanjutnya tanggal 5 Mei 2020, pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sementara dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa didampingi tim kuasa Hukum di pimpinan Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwati.(akp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta