Pabrik Semen Dipalang, Gubernur Papua Barat Mediasi Penyelesaian Hak Ulayat
Seluruh proses mediasi harus dilaksanakan dalam koridor hukum agar tidak mengganggu stabilitas investasi, pelayanan publik.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat bergerak cepat merespons aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat hukum adat di kawasan operasional PT SDIC Papua Cement Indonesia (Pabrik Semen Manokwari).
Aksi tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas produksi perusahaan yang selama ini menjadi salah satu penopang pasokan semen untuk pembangunan di Papua Barat.
Sebagai upaya mencari solusi yang menyeluruh, Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, serta manajemen PT SDIC Papua Cement Indonesia di Mansinam Beach Hotel, Manokwari, Jumat (31/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, yang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hak ulayat harus ditempuh melalui dialog dan musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Gubernur, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten terus berupaya membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat adat, khususnya kelompok besar Mansinam sebagai pemilik hak ulayat, dengan pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.
“Kita ingin semua pihak merasa aman. Masyarakat adat harus terlindungi hak-haknya dan memperoleh kontribusi yang layak, sementara investasi dan aktivitas produksi perusahaan juga harus dapat berjalan normal demi mendukung pembangunan daerah,” ujar Dominggus.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh proses mediasi harus dilaksanakan dalam koridor hukum agar tidak mengganggu stabilitas investasi, pelayanan publik, maupun ketersediaan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mekanisme penyaluran kontribusi rutin dari perusahaan kepada delapan kelompok masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat yang berada di sepanjang kawasan Sungai Prafi hingga Maruni. Kontribusi tersebut direncanakan difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan sektor pertanian, serta pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu selama satu pekan kepada tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyusun formulasi kesepakatan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Hasil rumusan tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa hak ulayat sekaligus membuka kembali aktivitas operasional pabrik sehingga produksi dapat berjalan normal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Pemerintah berharap proses mediasi yang sedang berlangsung dapat menghasilkan solusi yang diterima seluruh pihak, sehingga iklim investasi tetap terjaga, hak masyarakat adat dihormati, dan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan.(jp/alb).





