HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPapuaPapua BaratPemerintahan

Jokowi Diminta Komitmen Selesaikan Kasus HAM Papua Dalam 100 Hari Kerja

MANOKWARI, JAGAT PAPUA.com – Senator DPD RI, Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta Presiden Joko Widodo berkomitmen, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, khusus di tanah Papua.

“Sekarang pak Jokowi sudah dilantik jadi Presiden untuk periode kedua. Jadi kami harap pak Jokowi di 100 hari kerjanya, dapat melakukan tindakan kongkrit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut,” jelasnya, melalui rilisnya, Senin (21/10/3019).

Dia mengatakan masalah kemanusian sudah berada dalam masalah serius Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, negara dan dunia internasional, maka perlu ada kepastian dan keseriusan Presiden dan kabinet kerjanya untuk penyelesaian masalah HAM Papua pada masa lalu dan saat ini.

“Jatuhnya korban Kemanusian di Papua, belum ada kepastian hukumnya, sehingga perlu ada kepastian dan harapan khusus dari Presiden Joko Widodo dengan membentuk Komisi rekonsiliasi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Menurut dia, penyelesaian pelanggaran HAM ini adalah tuntutan aspirasi masyarakat adat Papua, termasuk masalah tuntutan dunia Internasioanal. Oleh karena itu harus ada solusi konkrit dari pemerintah pusat melalui kepemimpinan Jokowi.

“Penyelesaian pelanggaran HAM Papua, solusinya perlu dibuka dialog dengan melibatkan semua komponen dan subjek utama adalah rakyat asli Papua, agar dapat terselesaikan situasi sosial, politik dan keamanan di tanah Papua,” terangnya.

Selain itu, program lainnya yang perlu digalakan bagi tanah Papua, adalah program peningkatan SDM dengan skala prioritas, termasuk standar mutu pendidikan yang berpihak kepada pengelola pendidikan di tanah Papua secara merata, sehingga nampak hak otonomi khusus sesuai kebutuhan.

“Perlu pembukaan lapangan kerja, baik dilingkungan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Industri serta ekonomi rakyat. Dimana semua lapangan pekerjaan ini harus ada skala prioritas untuk Orang Asli Papua,” tukasnya.

Dia menambahkan perlu dilakulan evaluasi secara total UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, agar efektif dan efisien dalam menjawab persolanan di tanah Papua.

“Otsus ini diharapkan kedepan dapat memberikan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada orang asli Papua. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen yang sungguh-sungguh oleh Pemerintah kepada rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia,” tutupnya.(js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta