Polres Pegaf Ungkap Alasan Kasus Kematian Yanto Idorway Belum Masuk Tahap Penyidikan
Penyidik menyatakan belum dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

ANGGI, JAGATPAPUA.com – Polres Pegunungan Arfak memastikan penanganan kasus meninggalnya almarhum Yanto Idorway (YI) di kawasan Air Terjun Kampung Sisran, Distrik Anggigida, Kabupaten Pegunungan Arfak, masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik menyatakan belum dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara internal yang dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam gelar perkara itu, penyelidik menelaah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan apakah telah memenuhi syarat peningkatan status perkara.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia saat ini masih belum lengkap. Penyidik masih membutuhkan pendapat ahli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap sampel jaringan dan cairan tubuh korban.
Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka, mengatakan laporan penemuan mayat dengan Nomor LP/A/I/VII/2026/SPKT-Reskrim terkait meninggalnya YI masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Menurutnya, keterangan para saksi serta Visum et Repertum yang telah diperoleh belum cukup untuk dijadikan dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, tim penyelidik diperintahkan untuk terus mengumpulkan alat bukti lain sambil menunggu hasil otopsi lengkap dari Laboratorium Forensik.
“Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap tahapan penyelidikan harus didasarkan pada alat bukti yang memadai,” ujar Kapolres, melalui press rilis yang diterima media ini, Senin (3/8/2026).
Selain menunggu hasil laboratorium, penyidik juga masih mendalami barang bukti berupa telepon genggam milik korban. Hingga kini perangkat tersebut belum dapat diakses karena masih dalam kondisi terkunci.
Polisi mengungkapkan, sebelum telepon seluler tersebut diserahkan kepada penyidik, pihak keluarga telah dua kali mencoba membukanya secara mandiri. Upaya tersebut diduga menyebabkan sistem keamanan perangkat mengunci akses PIN sehingga penyidik belum dapat membuka data yang tersimpan di dalamnya.
Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik guna melakukan proses digital forensik terhadap telepon genggam korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi yang dapat menggambarkan aktivitas maupun kondisi korban sebelum peristiwa terjadi, sehingga dapat dikorelasikan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Kapolres menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, sampel jaringan dan cairan tubuh korban yang diambil saat proses otopsi pada Kamis, 30 Juli 2026, telah diserahkan penyidik ke Laboratorium Forensik di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Bernadus mengungkapkan, sebelum keberangkatan tim penyidik ke Jakarta pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pihaknya telah menghubungi kuasa hukum keluarga dan mengundang perwakilan keluarga untuk ikut mengantar sampel sebagai bentuk transparansi serta menjamin objektivitas pemeriksaan. Namun, tidak ada perwakilan keluarga yang bersedia berangkat.
Menurut informasi dari Laboratorium Forensik, kondisi jenazah yang telah cukup lama berada di lokasi sebelum ditemukan membuat proses analisis membutuhkan waktu lebih panjang. Kepastian mengenai estimasi waktu pemeriksaan dijadwalkan akan disampaikan pihak laboratorium pada Selasa.
Kapolres pun mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar bersabar menunggu hasil pemeriksaan ilmiah tersebut. Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban sebelum hasil laboratorium keluar.
“Kami akan memberikan informasi secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Penyidik juga terus berkoordinasi secara terbuka dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga agar proses penanganan perkara berjalan transparan,” katanya.
Sambil menunggu hasil analisis Laboratorium Forensik, penyidik telah menyusun sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mendalami kembali keterangan para saksi, mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa, serta memverifikasi berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial, termasuk isu korban ditembak, dibakar, maupun dugaan lainnya.
Seluruh informasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian dengan bukti ilmiah yang diperoleh. Penyidik juga berencana memanggil pihak-pihak yang menyampaikan dugaan tersebut guna dimintai keterangan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan dan petunjuk sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Kapolres.(jp/rls).





