DPR PBPapua BaratPemprov PBPolitik

DPR Papua Barat Desak Pemprov Tindak Lanjuti Temuan BPK, Usulkan Pansus Aset dan PT Padoma

DPR mencatat sedikitnya 13 temuan strategis yang dinilai memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPR Papua Barat mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan Berita Acara penyerahan Dokumen Catatan dan Rekomendasi Panja DPRP atas LHP BPK RI.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Kerja (Panja) DPR Papua Barat, Imam Muslih, saat membacakan catatan dan rekomendasi DPR terhadap LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, didampingi tiga pimpinan DPR, serta dihadiri Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., anggota DPR Papua Barat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Imam Muslih menyampaikan bahwa DPR telah merampungkan pembahasan LHP BPK melalui serangkaian rapat dengar pendapat, pengawasan lapangan oleh Panitia Kerja (Panja), hingga pembahasan dalam rapat paripurna.

Hasil pemeriksaan BPK RI masih menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada aspek Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPR mencatat sedikitnya 13 temuan strategis yang dinilai memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Temuan tersebut meliputi kesalahan klasifikasi belanja, pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pengelolaan bantuan sosial dan hibah yang belum optimal, kelemahan pada belanja modal, kontrak pengadaan, penatausahaan kas daerah, hingga pengelolaan aset.

Menurut DPR, sebagian besar temuan tersebut mencerminkan masih lemahnya kualitas perencanaan dan penganggaran, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan administrasi, serta pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.

Selain mengevaluasi hasil pemeriksaan BPK, DPR Papua Barat juga menetapkan sejumlah isu strategis yang harus segera menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Salah satunya adalah penyelesaian aset daerah pasca pemekaran Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. DPR menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan administrasi maupun pemanfaatan aset, termasuk belum tuntasnya pembagian aset antardaerah serta masih banyak aset pemerintah yang terbengkalai atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPR merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, serta penyelesaian status aset secara menyeluruh.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPR adalah tata kelola PT Padoma. Menurut DPR, perusahaan daerah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari aspek tata kelola, manajemen, maupun pemanfaatan penyertaan modal pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada PT Padoma mencapai Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp60 miliar telah dicairkan, sedangkan Rp40 miliar sisanya belum direalisasikan.

DPR juga menyoroti jabatan Direktur PT Padoma yang hingga kini masih dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPR merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Padoma untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan, penggunaan penyertaan modal, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPR juga meminta dilakukan restrukturisasi manajemen, audit independen, serta penyusunan business plan yang mampu meningkatkan kinerja perusahaan.

DPR juga memberikan perhatian terhadap ketahanan pangan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, sekitar 80 persen kebutuhan pangan Papua Barat masih bergantung pada pasokan dari luar daerah, sehingga kondisi tersebut dinilai rentan terhadap gangguan distribusi maupun dampak perubahan iklim, termasuk fenomena El Niño.

Sebagai langkah antisipasi, DPR merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan yang bertugas mengoordinasikan langkah-langkah strategis dalam menghadapi potensi krisis pangan.

Secara umum, DPR Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat pengawasan terhadap belanja daerah, meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan, serta menjadikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah.

DPR juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala kepada DPR Papua Barat sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan fungsi pengawasan.

Dalam bagian penutup dokumen rekomendasi, DPR Papua Barat menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi proses pemerintahan, serta pengawasan yang lebih efektif.

Melalui implementasi seluruh rekomendasi tersebut, DPR berharap pengelolaan keuangan daerah di Papua Barat dapat menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta